Rabu 04 Aug 2010 10:48 WIB

PBNU : Infotainment tidak Haram

Infotainment tak haram, yang haram adalah menyebarkan berita gosip dan aib orang.
Infotainment tak haram, yang haram adalah menyebarkan berita gosip dan aib orang.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR--Ketua PBNU KH Hamidan mengatakan, infotainment tidak haram. Menurut dia, yang diharamkan adalah berita yang berisi gosip dan menyebarluaskan aib orang kepada masyarakat.

"Kami tidak mengharamkan atau menyalahkan infotainment. Yang diharamkan dalam musyawarah nasional MUI adalah berita gosip atau berita yang menyebarluaskan aib orang lain kepada masyarakat," ujar Hamidan, usai memberikan keterangan pers di Kuala Lumpur, Selasa (3/8).

Menurut Hamidan, berita televisi, media cetak atau infotainment yang menyebarkan berita gosip tanpa fakta dan data serta menyebarluaskan aib orang lain, maka hukumnya haram. "Jadi berita haram itu tidak difokuskan pada infotainment. Namun dirasakan selama ini, berita infotainment lebih banyak gosip dan menyebarluaskan aib orang," cetusnya.

Ketua PBNU itu juga mengatakan, banyak perubahan pada infotainment belakangan ini setelah MUI mengeluarkan fatwa haram untuk berita gosip.

Ketua PBNU Hamidan dan Ketua Muhammadiyah Prof DR Din Syamsuddin memberikan keterangan pers di Kuala Lumpur mendukung kegiatan ESQ di Malaysia. Kedua pemimpin umat Islam Indonesia ini menegaskan kembali bahwa kegiatan ESQ merupakan latihan kepemimpinan, motivasi, dan peningkatan kualitas SDM yang berdasarkan nilai-nilai Islam.

Kedua pemimpin umat Islam itu mengatakan, pelatihan ESQ tidak menyimpang akidah dan syariah Islam, serta tidak mengajarkan paham liberalisme dan pluralisme.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement