REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--BURT bersikukuh membangun Rumah Aspirasi. Menurut BURT, pembangunan Rumah Aspirasi merupakan amanat Tata Tertib DPR dan UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Wakil Ketua BURT, Pius Lustrilanang, mengatakan BURT hanya melaksanakan apa yang telah diatur oleh tata tertib dan undang-undang. ‘’Rumah Aspirasi adalah amanat tata tertib pasal 203 ayat 4 dan 5 serta 205,’’ ujar dia, Kamis (5/8), di gedung DPR.
Pius menambahkan, sedang di UU No 27 Tahun 2009, Rumah Aspirasi tercantum di pasal 79 (c) yang menyatakan kalau DPR wajib menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Upaya menampung pengaduan masyarakat itu dinilai BURT tidak cukup dengan kunjungan kerja yang mencakup enam kali dalam satu tahun. ‘’Kunjungan kerja tidak cukup sebagai fungsi representasi,’’ jelasnya.
Padahal aspirasi publik seharusnya bisa disampaikan ke wakil rakyat kapan saja. Karena itu BURT memandang Rumah Aspirasi bisa berfungsi sebagai kepanjangan tangan representasi anggota dewan. Saat ini Panitia Kerja Pembentukan Rumah Aspirasi sudah terbentuk. Panitia ini, jelas dia, bekerja untuk membuat rekomendasi perubahan Tata Tertib DPR terkait keberadaan Rumah Aspirasi. Hasil kerja panitia kerja nanti akan diputuskan di rapat paripurna, untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan Rumah Aspirasi.