REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Pengusaha asal Surabaya Anggodo Widjojo menyatakan meminta langsung dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Hal ini dilakukan jika bukti rekaman antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ary Muladi.
"Anggodo sudah setuju. Kalau memang tidak mau dibuka, dia minta langsung dihukum saja. Dia pasrah. Karena dia kan diperas,tapi Ary Muladi tidak ditahan," ungkap pengacara Anggodo,OC Kaligis,Senin (9/8).
OC merasa yakin, jika pernyataan sejumlah pejabat negara mengenai keberadaan rekaman memang ada. "Masa seorang pejabat Kapolri, Ito (Kabareskrim) dan Jaksa Agung buat keterangan palsu, tidak mungkin," katanya.
Menurut OC, jika rekaman tersebut tidak juga bisa dihadirkan, ia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak serius. Selain itu, OC mengancam akan meninggalkan sidang, segera setelah rekaman tersebut tidak mampu dihadirkan.
"Kita akan tinggalkan sidang, karena tidak ada fair play," kata dia. OC Kaligis pun menyebut, Ary Muladi mempunyai posisi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Posisi Ary lebih tinggi ketimbang menteri-menteri," ujar OC.