Jumat 13 Aug 2010 00:41 WIB

Pakar Hukum Menilai Posisi Hendarman Supandji Sebagai Jaksa Agung Ilegal

Rep: Rosyid Nurul Hakim/ Red: Budi Raharjo
Jaksa Agung Hendarman Supandji
Foto: Antara
Jaksa Agung Hendarman Supandji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, mempertanyakan keabsahan kebijakan Jaksa Agung yang menjabat saat ini. Pertanyaan itu dilontarkan dalam sidang pemeriksaan ahli uji materi Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/08).

''Kebijakan Jaksa Agung itu dianggap sah atau tidak. Atau istilah politiknya, legally unlegitimate atau justru ilegal,'' tanya Hamdan. Pertanyaan ini muncul sebagai kelanjutan dari keterangan ahli Guru Besar Hukum Tata Negara, Bagir Manan, yang mengatakan bahwa Jaksa Agung itu berada dalam kaidah administrasi negara.

Menjawab pertanyaan tersebut, mantan ketua mahkamah agung itu berpendapat bahwa dari sisi administrasi negara, Jaksa Agung sebagai jaksa harus sudah pensiun pada usia 62 tahun. Sehingga ketika usia itu telah terlampaui, namun masih saja melakukan tugasnya sebagai jaksa agung maka tindakannya itu tidak berdasar. ''Melakukan tanpa dasar wewenang, tidak memiliki konsekuensi hukum,'' kata Bagir.

Hal yang sama juga berlaku jika mengambil sudut pandang jaksa agung sebagai bagian dari kabinet. Jika kabinet telah berakhir, namun Jaksa Agung itu masih tetap melaksanakan tugasnya. Maka bisa dikatakan, apa yang dilakukannya itu tidak berdasar.

Menambahkan jawaban dari persoalan legalitas kebijakan Jaksa Agung, Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Laica Marzuki, menegaskan jika masa jabatannya sudah berakhir maka sepantasnya Jaksa Agung tidak boleh mengambil kebijakan. ''Tidak boleh lagi, setelah itu dia menjadi jabatan jaksa agung ilegal,'' katanya.

Sebenarnya, kata Laica, untuk memberhentikan Jaksa Agung yang menjabat sekarang itu mudah. Cukup presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). ''Apa susahnya sih Presiden memberhentikan Hendarman Supandji,'' tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement