REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat edaran resmi berisi larangan bagi pejabat menerima parcel atau bingkisan lebaran. Surat edaran resmi tersebut diserahkan langsung oleh dua orang petugas KPK kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, A Muallim, di Makassar, Senin (30/8).
Kepala Inspektorat wilayah Sulsel, Azikin Sultan membenarkan bahwa kedua petugas KPK tersebut membawakan surat edaran larangan bagi pejabat menerima parcel. "Edaran bagi semua pegawai negeri untuk tidak menerima parcel, kalau menerima parcel, laporkan," ujarnya.
Menindaklanjuti surat edaran ini, pihaknya akan segera membuat surat keputusan dalam waktu dekat. "Untuk langkah awal surat ini akan disampaikan ke seluruh satuan kerja perangkat dinas untuk disosialisasikan ke seluruh staf," katanya.
Ia menegaskan, jika didapati ada PNS yang menerima parcel, dia meminta untuk segera dilaporkan.
"Kalau atasannya kasih dinventarisir dulu, lalu laporkan ke saya," ujarnya yang menambahkan pihaknya akan mengajukan sebagai penanggungjawab untuk menghimpun laporan penerimaan parcel oleh PNS. Ia juga menegaskan yang dilarang cuma parcel dan tidak ada ketentuan nilai.
Pada kunjungan kerjanya di Makassar, Selasa (24/8) Wakil Ketua KPK M.Yasin mengimbau pejabat tidak menerima parcel atau bingkisan pada hari raya Idul Fitri.
Gubernur Sulawei Selatan, Syahrul Yasin Limp,o juga secara tegas menyatakan bahwa dirinya sudah tidak pernah menerima parcel dan meminta agar tidak ada yang mengirim parcel kepada dirinya.