REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Polri membantah melakukan pemaksaan kepada Konsultan Pajak Roberto Santonius untuk mengaku pernah menyerahkan uang suap kepada penyidik perkara penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan. Rekaman pemeriksaan Roberto juga diperdengarkan di persidangan.
"Kami ada rekamannya, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tidak kami rekayasa dan bisa dipertanggung jawabkan," kata penyidik Polri AKBP Niko Avinta dalam persidangan terdakwa mafia hukum AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/8).
Hal ini ia katakan menyusul pernyataan saksi Roberto Santonius dalam persidangan yang sama sebelumnya. Roberto mengatakan, ia menandatangani BAP yang menyatakan dirinya memberikan suap pada polisi karena tertekan.
Roberto juga mengatakan tak pernah menyebutkan kronologis dan jumlah uang yang diberikan. Hal itu, kata dia, sudah ada di BAP saat diminta menandatangani. Atas hal ini Niko juga membantah. Menurut dia, tak mungkin penyidik Polri mereka-reka jumlah uang suap yang diberikan Roberto Antonius pada penyidik polri.
Rekaman pemeriksaan Roberto sempat dipertontonkan kepada majelis hakim. Namun karena durasi rekaman yang panjang, Jaksa Penuntut diminta mencari bagian dimana Roberto menyatakan memberikan dana kepada penyidik, untuk diperdengarkan di persidangan lain waktu.