REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Max Sopacua diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan (Depkes). Mantan penyiar TVRI ini menjadi saksi mantan Sekretaris Jenderal Depkes, Sjafii Ahmad.
Anggota DPR Komisi I yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu mengaku diperiksa sekitar empat jam. Ia selesai diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB. "Iya. Saya datang untuk memberikan keterangan soal anggaran pembelian alat rontgen portable," ujarnya, Senin (6/9).
Max yang mengenakan pakaian batik berwarna gelap itu diperiksa terkait dengan dirinya yang berada di Komisi IX DPR pada saat pengadaan alat rontgen pada 2007."Saya di Komisi IX DPR pada waktu itu," imbuhnya.
Max yang ditanyai sebanyak 10 pertanyaan enggan menjawab seperti apa hasil rapat pengadaan alat tersebut dulunya. "Tanya sama penyidik saja kalau soal itu," pungkasnya.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menambahkan, pemeriksaan Max terkait pengembangan penyidikan. Ia menjadi saksi bagi Sjafii Ahmad.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Bina Kesehatan Komunitas Kementerian Kesehatan Edi Suranto, mantan Sekretaris Jenderal Depkes Sjafii Ahmad, mantan Kepala Biro Perencanaan pada Setjen Depkes, Mardiono, dan mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distributor, Budiarto Maliang.
Mardiono sudah divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Sedangkan Budiarto divonis lima tahun penjara. Para tersangka itu itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,4 miliar dalam proyek pelaksanaan pengadaan alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil di wilayah timur Indonesia.