REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Setelah tertunda akibat belum turunnya putusan jaksa, akhirnya lima nelayan Indonesia dibebaskan oleh pihak Malaysia.
"Baru lima menit lalu saya berkomunikasi langsung dengan Komander Maritim Robert Teh Geok Chuan selaku Ketua APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia), ia mengonfirmasi bahwa kelima nelayan sudah diputus bebas," ujar Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), M Riza Damanik, melalui surat elektronik dari Penang, Malaysia, Rabu malam (8/9).
Riza mengatakan, saat ini kepulangan kelima nelayan Indonesia tersebut sedang diproses di imigrasi. Dan, rencananya pada Kamis (9/9) ini, kelima nelayan tersebut akan diterbangkan ke Indonesia.
Sebelumnya, Riza sempat mengabarkan bahwa situasi di APMM sempat berubah dan proses putusan bebas kelima nelayan Indonesia tertunda.
Keputusan jaksa untuk kebebasan lima nelayan Indonesia, yakni Nasir (34 tahun), Joulani (31), Junaidi (30), Iswadi (32), dan Ali Akbar (22), yang tertangkap pada 3 September 2010 akhirnya baru turun Rabu malam.
Sebelumnya, Riza meyakini bahwa untuk kasus lima nelayan Indonesia yang tertangkap pada 3 September tersebut proses hukumnya tidak patut dilanjutkan karena penangkapan terjadi pada jarak 30-40 mil laut dari arah Malaysia.
"Atau, dapat dikatakan bukanlah laut teritorial Malaysia, melainkan laut ZEE Indonesia. Dengan demikian, penahanan dan penangkapan tidak dibenarkan," ujar Riza.
Alasan kedua, lanjut Riza, yakni posisi kapal saat ditemukan sedang dalam keadaan bocor, dan sedang mencari bantuan. Sesuai Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982), maka negara atau kapal terdekat berkewajiban untuk memberikan bantuan maksimal untuk menyelamatkan para nelayan.