REPUBLIKA.CO.ID, PARIS--Senat Prancis akhirnya menyetujui rancangan undang-undang (RUU) larangan mengenakan cadar di negara Eropa tersebut. Rancangan pelarangan itu meraih 246 suara dan hanya satu yang menentangnya, Selasa waktu setempat (14/9).
Selanjutnya pelarangan itu akan ditinjau oleh Dewan Konstitusional Prancis yang akan berlangsung dalam waktu kurang dari satu bulan.
UU itu melarang pemakaian penutup wajah di tempat-tempat umum. Perempuan yang mengenakan cadar di jalan atau di gedung-gedung umum bakal dikenai denda 150 euro. Sementara laki-laki yang memaksa istrinya mengenakan cadar atau burka atau niqab diancam denda sebesar 30 ribu euro.
Sekitar dua ribu perempuan mengenakan penutup wajah dan secara total ada enam juta Muslim Prancis.
Sementara itu, Amnesty International menyatakan pelarangan itu justru menghalangi kebebasan mengeluarkan pendapat. Selanjutnya Lembaga Hak Asasi Manusia itu juga khawatir perempuan yang saat ini mengenakan cadar tidak akan berani lagi ke luar rumah.
Prancis bukan satu-satunya negara Eropa yang sibuk melarang pemakaian cadar. Spanyol dan Belgia juga melakukan hal yang sama.