Kamis 16 Sep 2010 23:47 WIB

Empat Pemimpin Khmer Didakwa Terlibat Genosida

REPUBLIKA.CO.ID, PHNOM PENH--Pengadilan Kamboja yang didukung PBB, Kamis menuduh empat mantan pemimpin Khmer Merah terlibat genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk anggota paling senior yang masih hidup.

Pengadilan memutuskan akan "menyidangkan segera ke empat terdakwa," kata hakim You Bunleng dalam satu jumpa wartawan, sebelum mengajukan satu rangkaian tuduhan terhadap mantan anggota-anggota penting rezim itu, termasuk penyiksaan, pembunuhan, dan perkosaan.

Nuon Cha, 84 tahun, yang dikenal sebagai "Saudara Nomor Dua" dan bertindak sebagai wakil pendiri Khmer Merah Pol Pot, akan disidangkan tahun 2011 bersama dengan mantan menteri luar negeri Ieng Sary, istrinya yang juga mantan menteri sosial Ieng Thirith dan mantan kepala negara Khieu Samphan.

Hakim internasional Marcel Lemonde mengatakan pemeriksaan kasus itu, sidang kedua pengadilan tersebut setelah Juli lalu menghukum mantan kepala penjara Khmer Merah Duch 30 tahun penjara, sangat lama karena jauh lebih rumit.

sumber : Ant/AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement