Selasa 28 Sep 2010 03:56 WIB

Mantan Panglima TNI Gabung Tim Pengacara Bibit-Chandra Jilid II

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto
Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto bergabung dengan tim pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Ia berjanji akan menghalau semua pihak yang berusaha membekingi kriminalisasi kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Sebetulnya kasus ini tak ada dan direkayasa. Kalau itu terjadi, harapan saya yang merasa membekingi, janganlah karena kasihan pada bangsa ini. Semoga kalau saya masuk ke dalamnya, orang besar yang membekingi bisa berpikir 2-3 kali," tegas Endriartono, Senin (27/9).

Selain itu, ia merasakan keprihatinan yang tinggi terhadap kondisi KPK. Padahal kinerja KPK, sebut mantan panglima periode 2004-2006 ini, satu-satunya yang memiliki kinerja signifikan dalam pemberantasan korupsi. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto menambahkan, masuknya Endriartono karena Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) I dibubarkan.

Sehingga ada pembentukan tim pengacara baru. Tim pengacara baru ini terdiri dari 20 orang, dengan tiga penasehatnya, yakni Endriartono Sutarto, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, dan mantan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. "Urgensi Pak Tarto disini, beliau menawarkan membantu dan diterima karena beliau melihat ada yang salah dalam proses penegakan hukum dan beliau sarjana hukum," imbuh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah.

Chandra pun menjamin tak ada benturan kepentingan antar pengacara dalam tim TPBC. Lantaran diseleksi berdasarkan kriteria tak menangani kasus hukum di KPK. Salah satu pengacara Taufik Basari menjelaskan, TPBC jilid kedua dibentuk lagi karena ada kebutuhan sumber daya.

Alasannya beberapa pengacara sedang dinonaktifkan karena punya perkara di KPK, seperti Trimoelja D Soeryadi yang menjadi pengacara terpidana kasus CIS RISI PT PLN Abdul Malik Saleh. Begitu pula Luhut M Panggaribuan yang menjadi pembela mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Sementara itu, ketua TPBC Bambang Widjojanto pun sudah tak tergabung lagi karena mengikuti proses seleksi Ketua KPK.

Pengacara lainnya, Alexander Lay menjelaskan ke-20 anggota TPBC berstatus probono, atau pengacara untuk kepentingan publik. Beberapa nama baru dalam TPBC, diantaranya isteri mantan Plt pimpinan KPK Mas Achmad Santosa, Liliana Santosa, serta pengacara yang pernah undur diri Arif Surowijoyo. "Kita berharap majelis hakim PK bekerja komprehensif mulai dari tahun lalu karena setahun ini, complicated persoalannya," jelas Lay.

Mahkamah Agung telah membentuk majelis hakim agung untuk menangani perkara Peninjauan Kembali penolakan SKPP kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Majelis hakim terdiri dari tiga hakim agung. Ketuanya Imron Anwari, anggotanya Komariyah E Sapardjaja, dan Mugihardjo. PK atas SKPP kasus dua komisioner KPK itu diajukan jaksa penuntut umum. Dalam permohonannya, jaksa menilai ada kekeliruan hakim dalam penerapan hukum yang diambil hakim saat menolak SKPP Bibit-Chandra.

Terkait kasus Bibit-Chandra, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada Anggodo Widjojo selama empat tahun penjara denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis menilai Anggodo terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK. Hal ini seperti diatur dalam Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perbuatannya, Anggodo, dinilai hakim melakukan korupsi bersama-sama dengan saksi Ary Muladi dan Eddy Sumarsono.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement