REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komite Pengawas (Komwas) Perpajakan menilai pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak masih belum memadai sehingga menimbulkan dispute (perselisihan) antara Wajib Pajak (WP) dengan Fiscus (Petugas Pajak). Hal itu dikatakan Ketua Komwas Perpajakan Anwar Suprijadi berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Komwas selama enam bulan menjalankan tugasnya.
"Di Ditjen Pajak ini kualitas pemeriksaan belum memadai sehingga menimbul dispute seolah-olah ada kesewenang-wenangan dari petugas pajak terhadap WP. Ini yang kita minta solusi kepada pak menteri dan kita berikan saran," ujar Anwar, saat paparan laporan kerja enam bulanan Komwas Pajak, kepada wartawan, Selasa (5/10).
Dijelaskan Anwar selama enam bulan berjalan telah ada 432 laporan ataupun pengaduan dari masyarakat. Sebanyak 60 persen persen tengah ditindaklanjuti dan 10 persennya dalam proses. Sementara sisanya tidak bisi di follow up karena sifatnya hanya sekedar masukan dan penyampaikan rasa simpati.
Diakui dia, dari total kasus yang ada mayoritas terkait masalah pemeriksaan, yakni 30 sampai dengan 40 persen dari 432 kasus. "Mereka ada yang merasa diperiksa secara sewenang-wenang, mengajukan keberatan tidak ada jaminan," ujarnya.
Menyikapi hal tersebut Komwas meminta jaminan kualitas pemeriksaan diperhatikan. Termasuk pemeriksaan keberatan atas penetapan pajak. Jika ada dispute maka perlu dilihat adakah petugas yang melanggar rule of conduct. Kemudian, lanjut Anwar, kalau petugasnya tidak memadai maka perlu di retraining. Dengan demikian penetapan nilai hasil pemeriksaan pajak tidak dilakukan secara sewenang-wenang sehingga merugikan wajib pajak.
Anggota Komwas Pajak Anshari Ritonga mengatakan dalam hal pengajuan keberatan yang dilakukan oleh WP, diharapkan memang ada keterlibatan dari akuntan publik untuk mereview hasil pemeriksaan pajak. Menurutnya jika sebelumnya Ditjen pajak yang meminta review itu, maka kini WP berhak untuk meminta pemeriksaan ulang itu. "Jadi ada self assesment dari WP, jika dia sudah diperiksa akutan publik maka tidak diperiksa lagi," ujarnya.
Tapi harus diakui hal itu akan memakan waktu lama, karena tidak semua akuntan publik memiliki kredibilitas untuk menilai pemeriksaan itu. "Dari perhimpunan akuntan publik sendiri mengakui tidak semua itu bisa melakukan review itu," jelas Manta Dirjen Pajak itu.
Anggota Komwas Pajak lainnya Sidharta Utama mengungkapkan berkas dari Direktorat Keberatan Pajak yang diajukan ke Pengadilan Pajak setiap tahun terus meningkat. Sementara kemampuan sumberdaya manusia pengadilan terbatas. Kini target reformasi saat ini salah satunya mengurangi angka yang banding itu. Dari evaluasi membengkaknya kasus di pengadilan pajak berada di pemeriksaan.
Menurut Sidharta selama enam (6) bulan banyak pengaduan masyarakat menyangkut pemeriksaan pajak. Setelah dikaji lebih lanjut ternyata sebagian dari mereka (WP) kurang paham mengenai aturan perpajakan. Sehingga dianggap kelalaian mereka sendiri dan dikenakan sanksi.
"WP menganggap ini tidak adil solusinya yakni aturan-aturan perpajakan disosialisasikan ke WP ini tanggung jawab mereka sehingga mereka memahami. Selain itu, aturan itu sendiri perlu dikaji ulang sedapat mungkin lebih sederhana mudah dimengerti dan tidak menimbulkan interpetasi yang berbeda," jelasnya.
Sidharta menjelaskan jika mengacu kepada UU Ketentuan Perpajakan ada tim review atau penelahaan setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. Sayangnya ini belum berjalan dengan semestinya. Kalaupun itu nanti sudah difungsikan dengan baik. "Tapi tim reviewnya ini tetap harus dimonitor. Tim bisa berasal dari Independen atau dari Kanwil," kata dia.
Selain review, eksaminasi (pemeriksa putusan) bagi pemeriksa keberatan juga perlu dilakukan. Eksaminasi dijalankan oleh audit eksternal melalui Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan. "Jika sudah ada eksaminasi dan review ini diharapkan akuntabilitas dan kualitas pemeriksaan akan semakin meningkat," jelasnya.
Anwar mengungkapkan guna mendorong optimalisasi tugas perpajakan dalam waktu depat komite pengawasan perpajakan akan melakukan beberapa kajian. Antara lain kasus penyelesaian hutang pajak terhadap WP yang dinyatakan pailit guna mengamankan penerimaan pemerintah.
Kemudian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan baik untuk continues improvement maupun leadership guna menciptakan sumber daya manusia dan leadership yang kompeten dan berbudaya.