Sabtu 09 Oct 2010 02:17 WIB

Pengadilan Banding Suu Kyi Digelar 18 Oktober

Aung San Suu Kyi
Foto: .
Aung San Suu Kyi

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON--Mahkamah Agung Myanmar mengumumkan pada Jumat bahwa mereka akan menggelar sidang pada 18 Oktober atas pemimpin oposisi Aung San Suu Kyi. Para hakim akan memutuskan apakah akan mempertimbangkan kemungkinan sebuah sidang 'banding khusus', demikian pemberitahuan yang diposting Mahkamah Agung.

Pemenang Nobel Perdamaian tentang bertahun-tahun menjalani tahanan rumah. Masa penahanan akan berakhir pada 13 November, hanya beberapa hari setelah pemilihan umum nasional.

Suu Kyi mengajukan banding terakhir bulan Mei. Permohonannya ditolak dua kali, terakhir oleh Mahkamah Agung pada bulan Februari.

Ikon demokrasi, yang telah menghabiskan sebagian besar dari dua dekade terakhir dalam tahanan ini, menjalani perpanjangan penahanannya selama 18 bulan pada Agustus tahun lalu. Ia dinyatakan bersalah atas insiden di mana seorang pria AS berenang ke rumah penahanannya di tepi danau.

Pada hari Selasa, Suu Kyi mengajukan gugatan terhadap junta militer di Mahkamah Agung untuk membubaran partainya menjelang pemilu. Partai Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) telah dihapuskan secara paksa dari keterlibatan pemilu. The NLD meraih kemenangan telak pemilu tahun 1990 tapi tidak pernah diizinkan untuk mengirimkan wakilnya.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement