REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Oentarto Sindung Mawardi mengaku telah menerima disposisi dari mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno. Memo yang dipakai untuk menerbitkan radiogram pengadaan mobil pemadam kebakaran itu telah diserahkan Oentarto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti.
"Itu ada disposisi dari Mendagri, ada memo yang ditandatangani dia. Sudah saya serahkan memonya ke KPK," kata Oentarto, Rabu (13/10).
Instruksi pembuatan radiogram bernomor 027/1496/Otda tentang pengadaan mobil pemadam kebakaran itu juga disampaikan Hari melalui sekretaris pribadinya, Soeroso. Oentarto mengungkapkan, Soeroso memintanya agar membuat radiogram seperti contoh yang diminta oleh pemilik PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud.
Radiogram tertanggal 12 Desember 2002 itu berisi arahan agar kepala daerah melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM yang kapasitas tangki airnya mencapai 4000 liter dan mempunyai daya dorong air 2050 liter per menit. Mobil branwir dengan spesifikasi tersebut hanya dimiliki oleh PT Istana Sarana Raya.
"Permintaan itu (pembuatan radiogram) disampaikan kepada saya lewat Soeroso," ujar terpidana tiga tahun penjara tersebut.
Selain Oentarto, mendiang Hengky Samuel Daud juga divonis hukuman 15 tahun penjara. Sejumlah kepala daerah yang membeli mobil branwir dari Hengky ikut dinyatakan bersalah akibat penerimaan suap dan penggelembungan harga pembelian. Antara lain mantan Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula, mantan Walikota Medan Abdillah, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan mantan Kepala Otorita Batam Ismeth Abdullah.
Hari Sabarno baru diseret sebagai tersangka oleh KPK pada akhir September lalu. Mantan Menko Polhukam itu diduga telah menguntungkan orang lain dan menerima suap. Ia dijerat Pasal Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.