Sabtu 16 Oct 2010 00:13 WIB

Panda Nababan Minta Keadilan Ke Komnas HAM

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan berjalan ke ruang sidang sebelum memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4).
Foto: antara
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Panda Nababan berjalan ke ruang sidang sebelum memberi kesaksian dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Panda Nababan terus menggalang dukungan. Politisi PDI Perjuangan ini pun mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar bisa mengawasi proses hukum dalam kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.

"Saya meminta Komnas HAM untuk melakukan monitoring karena proses hukum masih berjalan," kata Panda usai menemui komisioner Komnas HAM, Jumat (15/10).

Menurutnya, ia khawatir sebab dalam vonis rekan sesama politisi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod disebutkan, Panda menerima cek Rp 500 juta. "Padahal selama sidang sewaktu saya menjadi saksi, saya tidak pernah sekalipun ditanya oleh majelis apakah menerima cek atau tidak," ujar Panda.

Selain itu, Panda disebut sebagai koordinator pemenangan Miranda Goeltom. Padahal Ketua Fraksi PDIP saat itu Tjahjo Kumolo dan tiga saksi lainnya menyebutkan tidak ada yang namanya koordinator pemenangan.

Salah satu kuasa hukum Panda, Patra M Zen menjelaskan, pihaknya melaporkan kasus ini ke Komisi Yudisial maupun Komnas HAM karena mendukung upaya pemberantasan korupsi. Tetapi,imbuhnya, Pengadilan Tipikor juga terikat pada prinsip pemenuhan HAM. Yaitu, menjamin adanya pengadilan yang independen, imparsial, dan fair.

"Pengaduan Panda karena adanya perlakuan tidak adil saat majelis hakim Pengadilan Tipikor memeriksa perkara Dudhie Makmun Murod karena ada manipulasi fakta persidangan," jelas Patra.

Selain itu, lanjut Patra, dikhawatirkan juga Panda tak mendapatkan penyelesaian hukum yang adil. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 6 UU Nomor 39/1999 tentang HAM. Mantan Ketua YLBHI ini pun mengapresiasi janji Komnas HAM untuk menindaklanjuti dengan tiga langkah. Diantaranya melakukan kajian terhadap putusan, melakukan pemantauan proses hukum, dan akan memberikan opini hukum (amicus currae) jika nanti dilaksanakan persidangan terhadap Panda.

Komnas HAM akan menelusuri permintaan Panda. "Yang jelas setiap orang berhak mendapat keadilan yang fair seperti dalam hal penetapan orang sebagai tersangka atau terdakwa. Kami akan mendalami lebih lanjut untuk menghindari adanya ketidakadilan," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement