REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--DPR RI mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Hortikultura dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (26/10). UU Hortikultura menjadi acuan dalam pengaturan produksi, distribusi, dan pemasaran produk hortikultura.
Ketua Komisi IV DPR, Ahmad Muqowam, mengatakan, penyelenggaraan UU Hortikultura bertujuan untuk meningkatkan produksi, kualitas dan daya saing produk hortikultura tanah air.
“Selain itu adanya UU ini juga ditujukan agar dapat memberi perlindungan bagi petani usaha hortikultura, menyediakan lapangan pekerjaan dan memberi devisa negara,” kata Muqowam, dalam sidang paripurna DPR, Selasa (26/10).
Ia menambahkan, dalam UU holtikultura pemerintah diminta menyediakan pembangunan sistem distribusi untuk menjamin produk hortikultura di dalam negeri. Untuk menghindari produk impor hortikultura masuk berlebihan ke Indonesia, lanjut dia, setidaknya sejumlah aspek perlu diperhatikan, seperti keamanan pangan, ketersediaan produksi dalam negeri, serta sasaran produksi dan konsumsi yang telah ditetapkan pemerintah.
Mengenai kepemilikan asing di perusahaan yang bergerak di sektor hortikultura, ujar Muqowam, dalam UU tersebut ditetapkan penyertaan modal asing maksimal 30 persen. “Bagi pemodal asing yang memiliki porsi di atas 30 persen sebelum UU diberlakukan memiliki jangka waktu empat tahun untuk menyesuaikan dengan ketentuan di UU Hortikultura,” tukas Muqowam. Selain itu, penempatan dana juga wajib ditaruh di bank dalam negeri.
Di tempat yang sama, Menteri Pertanian, Suswono, menuturkan pengesahan UU Hortikultura ini diharapkan dapat mendorong perubahan paradigma dan kiprah masyarakat di sektor hortikultura, sehingga percepatan di sektor tersebut dapat diwujudkan. “UU ini akan memberi spirit bagi para pelaku usaha untuk bisa mengembangkan hortikultura karena Indonesia punya potensi hortikultura yang luar biasa dan juga potensi sebagai komoditas ekspor,” kata dia.
Suswono menambahkan, dengan lahan petani yang semakin sempit, UU hortikultura pun menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan memberi kepastian hukum.
Kendati demikian, pihaknya mencatat adanya sejumlah tambahan beban bagi pemerintah dalam implementasi, seperti penyediaan penyuluh hortikultura, pendaftaran unit usaha hortikultura, penyusunan peraturan pemerintah, dan peraturan menteri yang juga memerlukan waktu. “Pembatasan penanaman modal asing 30 persen dan diberi jangka waktu empat tahun juga perlu persiapan yang menyeluruh dan mendasar,” tegasnya.