Senin 01 Nov 2010 06:15 WIB

KPK: Biar Masyarakat Yang Menilai Deponeering

Rep: Indah Wulandari/ Red: Budi Raharjo
M Jasin
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tak berwenang mengintervensi putusan deponeering yang diusulkan Kejaksaan Agung.

"Oleh karena itu KPK menyerahkan penilaian deponeering kepada masyarakat,"jelas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, Ahad (31/10).

Ia menyatakan hal itu karena kebijakan deponering memang kewenangan sepenuhnya institusi Kejaksaan Agung. KPK, imbuhnya, tidak bisa melakukan gugatan. Di sisi lain, masyarakat telah mengikuti gonjang ganjing kasus Bibit-Chandra yang disinyalir rekayasa dan tidak diperkuat bukti peristiwa pidana yang kuat.

Hal itu, terbukti pada pemutaran rekaman hasil sadapan KPK di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009 lalu. Serta tidak bisa dihadirkannya bukti-bukti yang dituduhkan pada kedua pimpinan KPK saat persidangan Anggodo di Pengadilan Tipikor.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement