Kamis 04 Nov 2010 02:33 WIB

Keterlambatan UU Politik Pengaruhi Kualitas Pemilu 2014

Pemilu
Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat Politik Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan, keterlambatan pengesahan Undang-Undang Paket Politik akan memperburuk kualitas pemilihan umum 2014. "Saya agak pesimis kalau DPR seperti ini. UU Paket politik akan terlambat dan ini akan menjadikan kualitas pemilu buruk seperti masa lalu atau bahkan bisa jadi lebih buruk lagi," katanya, di Jakarta, (3/11).

Menurut dia, apabila UU Paket politik terlambat disepakati maka hal itu akan membuat rentang waktu persiapan untuk pemilu juga semakin pendek. "Hal ini membuat beban kerja berlebihan di KPU, sementara waktu yang pendek membuat sulit untuk memantau dan mengawasi secara lebih baik," katanya.

Ia menambahkan, proses negosiasi di DPR semakin sulit mengingat konstelasi 2014 lebih panas dibandingkan 2009. Hal ini seiring dengan selesainya masa jabatan Presiden SBY yang tidak bisa diajukan kembali. "Konstelasi liar, partai-partai politik merasa memiliki kesempatan ingin masuk dan bersaing untuk 2014 karena SBY tidak lagi mencalonkan sehingga dianggap wilayah tak bertuan," katanya.

Ia mengatakan, beberapa pertarungan yang alot diantaranya soal Komisi Pemilihan Umum. "Apakah parpol boleh masuk atau tidak, saya kira ini akan cukup alot," katanya. Selain itu, menurut dia, juga terkait dengan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Bawaslu merupakan lembaga yang impoten saya kira, tidak punya kewenangan dalam memberikan sanksi terhadap pelanggaran pemilu, saya rasa ini juga perlu diperkuat," katanya.

Selain itu UU terkait pemilihan presiden juga akan menjadi salah satu perdebatan sengit diantara partai-partai politik. "Selain itu juga parliamentary treshold membuat semua partai politik baik besar maupun kecil berkepentingan dan saya kira juga menjadi negosiasi yang alot apakah dinaikan atau tidak," katanya.

Untuk itu, ia mengharapkan agar DPR tetap fokus dan segera dapat menyelesaikan UU Paket pemilu tersebut pada 2011. Sementara itu, saat ini DPR tengah menggodok UU paket politik yang meliputi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, UU nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, UU nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Namun proses revisi paket undang-undang bidang politik oleh DPR saat ini berjalan tersendat-sendat. Rancangan revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, tersendat di panitia kerja (Panja) Komisi II DPR karena belum ada kesepakatan pada sejumlah pasal. Rancangan revisi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif tengah dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPR dan rancangan revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik masih dipersiapkan. Sedangkan rencana revisi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD masih menunggu revisi UU 10/2008.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh.

(QS. An-Nisa' ayat 136)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement