Senin 08 Nov 2010 09:34 WIB

KPK Belum Terima Surat Resmi Deponeering

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Bibit dan Chandra
Bibit dan Chandra

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan hinggga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi deponeering kasus Bibit-Chandra yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung. "Belum ada surat resmi deponeering kasus Bibit-Chandra," katanya usai menjadi pembicara diskusi terbuka dengan tema "Peranan Media Dalam Pemberantasan Korupsi", di kongres HMI ke-27, Kota Depok, Jawa Barat, Ahad (7/11).

Ia mengatakan, deponeering baru sebatas dalam pernyataan saja belum pada tataran yang resminya, yaitu mengeluarkan surat tersebut. Menurut dia, kasus yang melibatkan dua piminan KPK tersebut membuat kinerja KPK sedikit melemah, karena harus menangani masalah tersebut. "Kita harus rapat untuk membahas masalah tersebut," katanya.

Ia menjelaskan pelaksanaan kegiatan di KPK sesuai dengan pengaturan yang dilakukan oleh pimpinan KPK tersebut.

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mendesak Kejaksaan Agung segera mengeluarkan status deponeering kepada dua pimpinan KPK, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, agar tidak terjadi pelemahan KPK.

Benny meminta Pelaksana tugas (Plt) Darmono segera mengeluarkan deponeering agar tidak terjadi upaya-upaya melemahkan KPK. "Saya minta Jaksa Agung sesegera mungkin mengeluarkan deponering sebagai jawaban atas persoalan hukum Bibit-Chandra," kata Benny.

Deponering, kata dia, adalah langkah tepat untuk menjawab persoalan hukum Bibit-Chandra.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement