Kamis 11 Nov 2010 05:47 WIB

Perbanas Nilai Fee OJK Bakal Jadi Beban Nasabah

Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono
Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono menyatakan bahwa fee Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan akan menjadi beban nasabah lembaga keuangan. "Kita tidak menolak adanya fee dari OJK, yang penting jangan sampai membebani perbankan," kata Sigit di sela Konferensi Perbankan ASEAN ke-18 dan Pertemuan Dewan Perbankan ASEAN di Nusa Dua Bali, Rabu (10/11).

Ia menyebutkan, jika besarnya fee yang harus dibayar perbankan kepada OJK terlalu besar maka tidak tertutup kemungkinan bank akan menggeser beban itu kepada nasabah. Sigit juga menyatakan bahwa rencana pembentukan OJK sudah tidak dapat ditawar lagi dan pasti akan terbentuk pengawas lembaga keuangan bank dan non bank. "Pasti jadi, kecuali ada kesepakatan mengubah UU tentang BI tahun 2004 yang mengatur tentang OJK," kata Sigit.

Sebelumnya Panitia Khusus Otoritas Jasa Keuangan DPR juga melakukan studi banding ke empat negara di Eropa dan Asia akhir Oktober hingga awal Nopember 2010. "Kami akan melakukan kunjungan keluar negeri yaitu Jerman, Inggris, Jepang, dan Korea," kata Ketua Pansus OJK DPR, Nusron Wahid.

Pansus terbagi dalam dua kelompok masing-masing kelompok 15 orang, kelompok I ke Jerman dan Inggris, kelompok II ke Korea dan Jepang. Total yang berangkat sebanyak 34 orang termasuk staf ahli, katanya. Ia menyebutkan, lama tinggal di satu negara sekitar dua hari dan selama dua hari mereka akan melakukan lima kali pertemuan.

"Pertemuan tersebut dijadwalkan dengan bank sentral setempat, OJK setempat, Kementerian Keuangan setempat, pelaku industri keuangan dan perbankan, dan kedutaan besar di sana. Rasanya tak ada waktu buat jalan-jalan atau plesiran," katanya.

Ia menyebutkan, alokasi dana untuk kegiatan studi banding itu sebesar Rp 1,7 miliar. Nusron menyebutkan, sebelum studi banding pihaknya sudah melakukan studi melalui internet dan melalui studi banding akan dikonfirmasikan empat hal.

Ke-empat hal itu adalah protokol koordinasi antara institusi keuangan dalam kondisi normal, protokol koordinasi antar institusi keuangan dalam situasi krisis, konfirmasi alasan pembubaran lembaga semacam OJK di Inggris dan batas-batas antara makro dan mikro prudential dalam regulasi.

"Batas makro dan mikro ini tafsirannya masih beda-beda sehingga diharapkan ada kejelasan yang diperoleh dari mereka," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement