Selasa 16 Nov 2010 06:15 WIB

KPK Tetapkan Walikota Bekasi Tersangka Korupsi APBD

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Mohammad, sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBD Kota Bekasi 2010.

"KPK telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait penggunaan APBD Kota Bekasi 2010, juga soal pemberian sesuatu atas perolehan Adipura bagi Kota Bekasi dengan tersangka MM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin.

Wali Kota Bekasi tersebut, menurut Johan, disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengaku belum tahu secara pasti berapa nilai suap maupun kerugian negara atas dugaan korupsi dan suap tersebut. "Berapa besarnya nanti saya tanyakan lagi ke penyidik".