Selasa 16 Nov 2010 06:15 WIB

KPK Tetapkan Walikota Bekasi Tersangka Korupsi APBD

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Mohammad, sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBD Kota Bekasi 2010.

"KPK telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait penggunaan APBD Kota Bekasi 2010, juga soal pemberian sesuatu atas perolehan Adipura bagi Kota Bekasi dengan tersangka MM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin.

Wali Kota Bekasi tersebut, menurut Johan, disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengaku belum tahu secara pasti berapa nilai suap maupun kerugian negara atas dugaan korupsi dan suap tersebut. "Berapa besarnya nanti saya tanyakan lagi ke penyidik".

Ia pun mengatakan belum mendapat informasi siapa yang menerima suap terkait perolehan Adipura bagi Kota Bekasi.

Kasus yang menjerat Mochtar Mohammad menjadi tersangka ini berbeda dengan kasus suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar). "Kalau untuk kasus yang suap auditor BPK Jabar masih dalam pengembangan".

"Kapan ditetapkannya sebagai tersangka, hari ini sepertinya, saya baru tahunya hari ini," ujar dia.

Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap tiga pejabat pemerintahan Kota Bekasi.

Sekda Bekasi, Tjandra Utama Effendi telah divonis tiga tahun penjara denda Rp100 juta dan subsider enam bulan tahanan.

Sedangkan dua staf Bekasi lainnya yakni Kepala Indpektorat Bekasi, Herry Lukmantohari divonis 2,5 tahun penjara, Kabid Aset dan Akuntansi pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Bekasi, Herry Suparjan divonis dua tahun penjara.

Masing-masing mereka juga dikenai denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan tahanan.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement