Sabtu 20 Nov 2010 08:54 WIB

Cetro Ragukan DPR Mampu Selesaikan Undang-undang Politik

Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay meragukan DPR mampu menyelesaikan paket undang-undang politik pada pertengahan 2011. "Jika melihat kinerja DPR saat ini, saya ragu DPR mampu menyelesaikan paket undang-undang politik pada pertengahan 2011," kata Hadar Navis Gumay pada diskusi "Quo Vadis Revisi Paket UU Politik" di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

Menurut Hadar, DPR periode 2009-2014 sudah bekerja selama setahun tapi masih ada paket undang-undang politik yang draft revisinya belum selesai. Apalagi, kata dia, selama setahun ini kinerja DPR dalam menyelesaikan rancangan undang-undang masih minim dan jauh dari target program prioritas lagislasi nasional 2010.

Menurut Hadar, DPR harus mencari cara cepat agar revisi paket undang-undang politik segera selesai, karena paket undang-undang politik terdiri dari lima undang-undang. Hadar juga menyarankan agar DPR menggabungkan RUU Pemilu Lagislatif dan RUU Pemilu Presiden menjadi UU yang lebih komprehensif. "Dari segi jadwal pun bisa dipadatkan dan jangan ada jeda agar tetap konsentrasi," katanya.

Hadar melihat pada pembahasan revisi paket undang-undang politik ada tarik-menarik kepentingan, bahkan tukar-menukar pasal, sehingga pembahasannya menjadi tambal sulam. Padahal, kata dia, untuk mendapatkan undang-undang politik yang mengakomodasi seluruh kepentingan dan agar penyelenggaraan pemilu bisa lebih baik, maka pembahasan RUU harus komprehensif, tidak bisa tambal sulam.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ida Fauziah mengatakan, DPR menargetkan revisi paket undang-undang politik selesai pada pertengahan 2011. Menurut dia, sampai saat ini yang sudah selesai inisiasinya adalah RUU Partai Politik yang draftnya sudah diserahkan ke Komisi II DPR dan sedang dalam pembahasan.

Revisi UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, menurut dia, dalam tahap penyelesaian draft naskah akademik. Revisi UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilu sudah dibahas di Komisi II dan saat ini masuk ke Panitia Kerja, sedangkan revisi UU No 27 tahun 2009 tentang MPR/DPR/DPD dan DPRD sedang dalam proses pembahasan di Badan Legilasi.

"Kita belajar dari DPR periode lalu agar mensimulasikan jadwal dengan baik, yakni seluruh paket undang-undang politik harus sudah selesai April 2011, sehingga ada waktu persiapan pemilu sekitar 2,5 tahun," kata Ida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement