REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo menegaskan, kasus yang melibatkan Gayus H Tambunan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelimpahan itu terdiri dari dua berkas, yakni kasus kaburnya Gayus dari Rutan Mako Brimob dan kasus Gayus sendiri.
"Ada dua berkas, yang pertama berkasnya anggota (Polri) yang berkaitan dengan masalah keluarnya Gayus dari rutan Brimob Depok, kemudian yang kedua berkasnya Gayus sendiri," kata Timur sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna, Kamis (25/11).
Timur mengatakan, penyerahan berkas ke penuntut ini sudah dilakukan pada Senin (22/11) dan Selasa (23/11) lalu. Ketika ditanya pasal yang dikenakan kepada pihak yang terlibat dalam kasus itu, Timur berujar, "Untuk anggota (Polri) menerima suap, Gayus memberi suap," kata Timur yang irit bicara ini.
Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Selasa (16/6), Timur berjanji kasus kaburnya Gayus dari tahanan akan tuntas dalam sepuluh hari. Hal itu sebagai respon dari perintah Presiden SBY yang meminta percepatan penanganan kasus Gayus.