Jumat 26 Nov 2010 13:07 WIB

Kanada Tersandung Kasus Poligami

Rep: Agung Sasongko/ Red: irf
Poligami, ilustrasi
Foto: abnews
Poligami, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI--Serupa dengan yang dihadapi negara Muslim, persoalan poligami menuntut penanganan pemerintah Kanada. Senin lalu, otoritas Kanada tengah menangani persoalan legalisasi hukum poligami. Masalah itu boleh dibilang tidaklah biasa mengingat masyarakat Kanada begitu asing dengan istilah poligami. Nyatanya, otoritas Kanada harus menghadapi persoalan itu usai datang tuntutan terhadap dua anggota Sekte Mormon yang ketahuan poligami.

Juru bicara Provinsi Barat, Kanada mengatakan poligami merupakan penyebab persoalan sosial yang serius. Menteri Kehakiman dan federal Rob Nicholson bahkan menyatakan poligami tidak memiliki tempat dalam masyarakat kanada. Sementara Winston Blackmore dan James Oler, dua orang yang dituntut jaksa Provonsi Barat Kanda berpendapat mereka memiliki hak agama untuk praktik poligami di bawah konstitusi Kanada. Klaim itulah, yang menghambat upaya pemerintah Kanada untuk mengadili mereka.

Pada dasarnya, kebanyakan gereja Kanada tidak membolehkan praktik poligami. Berangkat dari dasar itu, muncul faksi yang bertentangan dengan gereja-geraja Kanada. Faksi itu menamakan diri mereka, Faksi Gereja Fundamentalis Latter Day Saints yang berloksi di Bountiful, tenggara Kanada.

Gereja tersebut adalah sebuah sekte poligami memisahkan diri dari Gereja Yesus Kristus dari orang Day Saints, yang berbasis di Amerika Serikat, di mana beberapa anggota telah berhasil dituntut atas tuduhan terkait dengan poligami.

Sebuah putusan akhir mungkin membutuhkan waktu bertahun-tahun. Pasaknya, sidang pertama, Senin lalu, dihabiskan dengan perdebatan publikasi sidang oleh media setempat. Hakim Robert Bauman yang memimpin sidang saat itu menolak permintaan media setempat untuk dipublikasikan. Kasus ini pada akhirnya diprediksikan diambil alih oleh Pengadilan Banding British Columbia dan Mahkamah Agung Kanada.

sumber : Alarabiya
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement