REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) memperkirakan bahwa Indonesia memerlukan sekitar 1.000 penilai bersertifikat pada 2015 sesuai dengan perkembangan kondisi perekonomian di tanah air. "Saat ini kita baru memiliki 330 orang penilai bersertifikat," kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat MAPPI Robinson Tampubolon di sela peresmian pendirian Asosiasi Profesi Penilai Pemerintah (APPP) di Bekasi Jawa Barat, Senin.
Ia menyebutkan, sebagian dari jumlah tersebut adalah penilai publik yang bekerja di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Saat ini terdapat 108 KJPP yang berada di bawah MAPPI. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Dikenal dua penilai yaitu penilai internal dan penilai eksternal.
Penilai internal adalah penilai pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah yang diangkat oleh kuasa Menteri Keuangan yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab melakukan penilaian secara independen. Penilai eksternal adalah penilai selain penilai internal yang mempunyai izin praktik penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilaian yang diakui Kemenkeu.
Berdasar PP Nomor 38 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.01/2008, penilai eksternal ini adalah penilai publik. Sementara itu mengenai UU tentang Penilai, Robinson mengatakan, saat ini sedang disiapkan rancangan UU-nya dan diharapkan tahun depan (2011) sudah selesai pembahasannya di DPR.
Ia menyebutkan, kemungkinan UU itu akan mengatur sanksi jika penilai melakukan kesalahan dalam melakukan penilaian. Sebelumnya Sekjen Kemenkeu Mulia Nasution pernah mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan RUU tentang Penilai dan akan diajukan ke DPR pada awal 2011. "Krisis ekonomi yang dialami Indonesia pada 1997-1998 mendorong perlunya peningkatan kompetensi dan integritas penilai," katanya.