REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba`asyir menjalani rawat inap di Rumah Sakit Mata Aini, Jakarta. "Ustad akan menjalani rawat inap sekitar tiga hari, tapi kita sudah mengajukan izin rawat inap ke kejaksaan sampai lima hari biar tidak repot," kata Kuasa Hukum Ba'asyir, Luthfie Hakim di Jakarta, Senin (20/12).
Ba'asyir dirawat di lantai tiga, tapi Luthfie tidak memberi tahu lebih jelas ruang berapa tepatnya dirawat. "Saat ini kondisi ustad sudah stabil setelah menjalani operasi mata yang dipimpin oleh dokter Isfahani mulai pukul 10.45 sampai 11.20 WIB di lantai empat," kata Luthfie.
Permohonan operasi untuk Ba`asyir karena adanya keluhan yang serius pada mata sebelah kiri. Mata sebelah kiri Ba'asyir hanya bisa melihat cahaya saja, dan kondisi itu sebenarnya sudah dialami sejak enam bulan lalu. Selain itu, lutut kaki sebelah kirinya juga dikeluhkan sakit.
Berkas Ba'asyir sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (P21) pada Kamis (10/12). Setelah itu, penyidik melakukan pelimpahan tahap ke dua (tersangka dan barang bukti) pada Senin (13/12). Ba'asyir pun menyatakan siap untuk menjalani persidangan yang akan berlangsung tidak lama lagi.
Menurutnya, jika ada pendapat dokter yang mengatakan bahwa Ba'asyir harus dilihat maka penyidik akan menimbang kembali pendapat tersebut. "Tergantung hasil koordinasi dengan Polri. Kan bisa saja kalau dirawat mungkin di RS.Polri,"jelasnya.
Ba'asyir ditangkap polisi pada awal Agustus lalu di daerah Banjar, Jawa Barat saat pulang dari aktivitas dakwah. Ba'asyir dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pasal yang disangkakan antara lain pasal 14 junto pasal 7, pasal 9, pasal 11 dan atau pasal 15 junto pasal 7 dan pasal 9, pasal 11 dan atau pasal 13 huruf (a) atau ( b) atau huruf (c) Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.