Kamis 23 Dec 2010 02:59 WIB

Sering Dugem, Polisi Banyuwangi Dipecat

Rep: Eko Widiyanto/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO--Brigadir Dua (Bripda) Roy Hendra Lesmana, anggota polisi Polres Banyumas, bukan sekali dua kali mangkir kerja. Tapi menurut data di Pores setempat, sudah berulang kali. Bahkan mangkirnya Roy, seringkali bukan karena keperluan lain yang mendesak. Tapi hanya untuk berhura-hura di dunia malam atau ngedugem.

Terkait tindakannya itu, yang bersangkutan sudah berulang-kali ditegur dan diperingatkan atasannya. Namun dia tetap saja sering mangkir kerja. Berdasarkan pertimbangan itu, Roy akhirnya dipecat dari keanggotaan Polres Banyumas. Pemecatan digelar dalam upacara khusus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat, di  Mapolres Banyumas, Rabu  (22/12).

Pemecatan Roy ini, tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Jateng bernomor 1155/XI/2010, yang ditanda-tangani Kapolda Jawa Tengah Irjen Edward Aritonong. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan usai upacara peringatan Hari Ibu dipimpin Kapolres Banyumas AKBP Untung Widyatmoko.

Pemecatan dilakukan dengan penggantian pakaian dinas seragam kepolisian dengan pakaian batik. Pencopotan tanda pangkat, hingga pelepasan baju dinas seragam polisi dilakukan oleh Kapolres. Dalam kesempatan itu, Kapolres mengebutkan, yang bersangkutan sebelumnya juga telah disersi atau tidak masuk kerja selama 6 bulan. "Sejak enam bukan lalu, dia tidak pernah berangkat kerja sebagai seorang anggota di Polres Banyumas," katanya.

Kesalahan lainnya, kata Kapolres, Roy juga dinilai terlalu sering ke tempat hiburan malam. Beberapa kali, dia terpergok rekan kerjanya sesama anggota kepolisian sedang dugem. "Ironisnya, saat berada di tempat hiburan, Roy sering menyalahgunakan wewenang sebagai seorang anggota polisi. Dengan mengatasnamakan sebagai anggota polisi, dia masuk tempat hiburan tanpa membayar," tuturnya.

Kapolres juga menyebutkan, selain Roy masih ada tujuh anggota Polres Banyumas yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan atas berbagai kasus. Antara lain berupa kasus pemerasan terhadap pekerja seks komersial, penyalahgunaan wewenang, serta kasus perkelahian. Kapolres menyatakan, tempat  hiburan malam merupakan penyakit bagi anggota polisi. Oleh karenanya, semua anggota polisi dilarang bertandang ke tempat hiburan malam, termasuk juga lokalisasi. Kecuali bagi anggora yang memang sedang menjalankan tugas. 

Menurutnya, kehidupan malam seringkali membuat orang ketagihan dan kerap berujung pada tindak pelanggaran hingga kriminal. Oleh karenanya sanksi bagi anggota Polri yang ketahuan sering dugem cukup berat, mulai dari pembinaan hingga pemecatan. ''Saya mengambil tindakan tegas seperti ini juga atas intruksi  Kapolda Jateng.  Polri sudah tidak ingin jadi buah bibir, dan tidak ingin terpuruk lagi. Karenanya, Polri tidak segan-segan menghukum anggotanya yang melanggar aturan disiplin dan memberi reward kepada anggota yang berprestasi,'' jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement