REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Terdakwa kasus video porno Nazriel Ilham atau Ariel Peterpan, menghadirkan tiga orang saksi ahli yang akan meringankan dakwaan terhadap dirinya dalam proses persidangan.
Ketiga saksi tersebut ialah Jisman Samosir (ahli hukum pidana Universitas Parahyangan), Thamrin dan Zoya Amirin (ahli hukum dari Universitas Indonesia).
Pada persidangan ke-9 nya ini, Ariel Peterpan dijenguk oleh kakak perempuannya yakni Ivanna. Kakak kandung pelantun tembang "Ada Apa Dengan Mu" ditemani oleh dua orang rekannya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rusmanto, menyatakan saksi Rico Tirta Putra alias Yusuf Subrata (suami Cut Tari) kembali tidak bisa menghadiri persidangan. "Hari ini rencananya kami akan menghadirkan saksi Yusuf Subrata namun tidak bisa hadir alasannya tidak diketahui," kata Rusmanto di dalam ruang sidang Kresna Gedung PN Bandung.
Terdakwa Ariel Peterpan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan UU No.4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU Transaksi Elektronik dan pasal 282 KUH-Pidana tentang membantu penyebaran video porno.