REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Perindustrian mempertanyakan pencabutan pembatasan (capping) kenaikan dan penurunan tagihan rekening listrik maksimum sebesar 18 persen. Menurut Menperin dengan pencabutan capping tersebut maka bisa berdampak kepada kenaikan listrik bagi industri.“Berdasarkan kesepakatan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan PT PLN, mereka akan mencabut capping itu. Saya dengar malah sudah dicabut," ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (10/1) petang.
Pencabutan itu, menurutnya, disebabkan karena lebih kecilnya subsidi listrik pada 2011 dibandingkan dengan tahun 2010. "Dulu kan sekitar Rp 50 triliun, sekarang tinggal Rp 40 triliun. Capping dicabut berarti ada kenaikan, tapi saya mempertanyakan itu lebih dari 18 persen atau tidak,”jelas Hidayat.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, saat pihaknya menghadiri rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian pada bulan Desember 2010, tidak ada keputusan pencabutan capping itu. Namun ternyata Kementerian ESDM dan PLN mengambil keputusan berbeda tanpa melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Hidayat mengakui, pihaknya sudah bertemu dengan Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani. Dia meminta untuk menghitung ulang kembali struktur biaya tersebut. Jika kenaikannya hanya satu sampai dua persen harap dimaklumi.“Saya sudah ketemu Franky. Jadi kenaikan tarif listrik bervariasi. Itu kan per sektor. Saya bilang ke Franky untuk menghitung struktur biaya. Paling hanya 1-2 persen terhadap struktur biaya. Kalau naik 1-2 persen saya minta ditoleransi karena pemrintah berupaya mengurangi bentuk subsidi. Besok saya ketemu lagi dengan Franky di Kemenperin,” papar Hidayat.
Franky Sibarani mengakui, pihaknya memang sudah melakukan pertemuan dengan Hidayat. Padaintinya pihaknya sepaham bahwa pencabutan 18 persen sama saja dengan menaikkan tarif listrik. "Soal bagaimana terhadap dampaknya ke struktur biaya akan dibahas bersama asosiasi yang akan datang ke Kemenperin besok jam empat. Pak Hidayat juga mengaku surprise karena di dalam rapat kabinet tidak ada pembahasan kenaikan tarif listrik,” kata Franky.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa menegaskan, pihaknya menyesalkan kenaikan tarif listrik bagi sektor industri pada tahun ini. Parahnya lagi, kata dia, pemerintah tidak mensosialisasikan mengenai kenaikan tarif listrik dan pencabutan capping 18% terlebih dahulu kepada para pengusaha nasional.
“Ini akan memberatkan dunia usaha dan akan create inflasi. Belum ada pembicaraan dan kesepakatan, akan tetapi kami sangat menyesalkan pencabutan capping ini sangat mendadak dan tidak disosialisasikan,”tegas Erwin. Erwin berharap, ke depan, pemerintah dan PLN bisa melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan pengusaha nasional secara intensif terkait adanya kebijakan baru.