Rabu 12 Jan 2011 09:21 WIB

Kenaikan TDL Industri, Dirut PLN Merasa Terjepit

Rep: Citra Listya Rini/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perusahaan Listrik Negara (PLN) berada dalam kondisi terjepit terkait kenaikan tarif dasar listrik (TDL) industri akibat kenaikan pelepasan batas (capping). "Kalau capping tidak dicabut, maka sejumlah industri akan mendapat tarif lebih murah dari umumnya industri sejenis. Ini melanggar UU Persaingan Usaha yang dikontrol oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Di samping itu PLN bisa dianggap tidak melaksanakan UU APBN tahun 2011," kata Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan, dalam siaran pers yang diterima Republika, Jakarta, Selasa (11/1).

Maksud terjepit yang disampaikan Dahlan, PLN terjepit antara keinginan institusi yang tak mengizinkan capping TDL industri tersebut dicabut satu pihak, dan keharusan PLN melaksanakan UU APBN Tahun 2011, serta melaksanakan UU Persaingan Usaha di pihak lain.

Dahlan menguatarakan, jika capping atau batas TDL tersebut dicabut, maka beberapa industri yang mendapatkan tarif listrik lebih murah, akan berteriak. Juga, bisa mempengaruhi opini beberapa kalangan. "PLN berharap bisa segera keluar dari situasi terjepit ini agar bisa segera mengerjakan banyak hal lain yang lebih mendesak," harap Dahlan.

Sebelumnya, Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Franky Sibarani, mengatakan, PLN dan Kementrian ESDM telah memberlakukan secara penuh Kepmen ESDM 07 tahun 2010. Sontak, TDL untuk sektor industri mengalami kenaikan sebesar 20-30 persen per 1 januari 2011.

Atas kenaikan TDL sebesar 20-30 persen bagi industri ini, Menteri Perindustrian, MS Hidayat, pun angkat bicara. "Kalau kenaikan tarif secara aturan baru kan nggak ada. Karena pada rapat di bulan Desember (2010) di Menko saya tanya, dijawab nggak ada oleh Menko. Tetapi menteri ESDM, kemungkinan memang akan memberlakukan capping yang dulu dibatasi, dilepas," jelas Hidayat

Meskipun Hidayat sebelumnya tidak mengetahui adanya kenaikan TDL industri, ia mengaku akan mengamankan. "Saya harus amankan. Tapi, kalau akhirnya dampaknya pada industri besar, saya akan mempersoalkannya secara internal, mendisuksikannya," tutur Hidayat.

Seperti diketahui Juli 2010 lalu pelaku industri dan bisnis mendapat kebijakan kenaikan TDL dengan pola capping maksimal 18 persen. Kemudian pada 1 Oktober 2010 pelanggan listrik bisnis seperti mal, hotel, perkantoran telah lebih dahulu dicabut batas kenaikan capping 18 persen, sementara untuk pelanggan industri tetap memakai pola capping. Namun per Januari 2011, capping tersebut dicabut sehingga terjadi kenaikan TDL industri di atas 18 persen atau sekira 20-30 persen.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Darwin Zahedy Saleh menegur PT PLN terkait dengan pencabutan capping (pembatasan) kenaikan dan penurunan tagihan listrik maksimum sebesar 18 persen. "Kami Menteri ESDM belum menyetujui itu dan kita sudah menegur PLN," ujar Darwin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement