Rabu 26 Jan 2011 17:21 WIB

'Gaji Presiden Tetap, Bukan Berkala Seperti PNS'

Rep: Agung Budiono/ Red: Djibril Muhammad
ketua Komisi II, Chaeruman Harahap
ketua Komisi II, Chaeruman Harahap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rencana kenaikan gaji presiden ditentang oleh anggota DPR. Salah satunya muncul dari mulut ketua Komisi II, Chaeruman Harahap. Ia menilai kenaikan gaji presiden sebagai sesuatu yang tidak patut.

Menurut Cheruman, munculnya rencana dari Kementrian Keuangan soal usulan untuk menaikkan gaji presiden tidaklah tepat. "Lantaran, gaji presiden itu sudah tetap dan bukan berkala seperti pegawai negeri sipil yang mengalami peningkatan gaji tiap tahunnya," jelasnya,  Rabu (26/1).

Ketua komisi yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Agraria itu menuturkan, usulan kenaikan gaji presiden itu belumlah final. Pasalnya, ungkap Chaeruman, sampai saat ini belum ada pemberitahuan apapun dari pemerintah terkait pos kepresidenan.

"Belum final, belum ada kabar soal itu, kami di Komisi II juga mengurusi soal Kepresidenan," tandas politisi Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo mengatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan gaji 8.000 pejabat negara, di level pusat dan daerah. Termasuk, pejabat lembaga tinggi negara seperti Presiden, Ketua DPR, MPR, BPK, sampai gubernur dan bupati.

Menurut dia, penyesuaian remunerasi pejabat negara ini sudah dianggarkan sejak tiga tahun lalu, namun belum berhasil diselesaikan karena kompleksitas masalah yang tinggi. Agus mengatakan, penyesuaian remunerasi pejabat negara ini akan dimulai dari Presiden. Kemudian, baru dilanjutkan kepada pejabat tinggi lainnya.

"Semoga Presiden bisa kami yakinkan bahwa kalau seandainya penyesuaian dari pejabat negara itu tentu harus ada penyesuaian di tingkat Presiden," ujarnya. Hanya saja, Agus tidak menjelaskan besaran penyesuaian remunerasi tahun ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement