REPUBLIKA.CO.ID, Pascaditundanya kunjungan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, membuat Pemerintah Belanda berpikir ulang akan kemerdekaan hukum yang dianut negaranya, terutama bagi warganya. Dalam memo rahasia yang dilaporkan organisasi penyiaran KRO, Rabu (26/1), Menlu Belanda Uri Rosenthal bakal menyelediki kemungkinan hukum terkait tamu-tamu negara asing yang berkunjung ke Belanda.
Sehingga, jika mereka ingin datang ke Belanda, diharpakan tidak perlu merasa takut akan dibawa ke meja hijau. Seperti yang terjadi pada Presiden SBY, yang kala itu diancam akan dimejahijaukan oleh aktivis Republik Maluku Selatan (RMS) yang bermukim di Belanda.
Tidak hanya kepada Presiden SBY, tindakan serupa dilakukan kepada mantan Menteri Luar Negeri Nur Hasan Wirajuda. Namun, berbeda dengan SBY, mantan diplomat Indonesia itu, tetap menginjakkan kakinya di negeri Belanda.
Bagi Pemerintah Belanda, kasus-kasus seperti itu mempersulit posisinya di dunia internasional. Karena, untuk memelihara hubungan baik antar kedua negara, sangat penting bahwa seorang pemimpin negara bisa diterima sebagai tamu dengan baik.
Demikian ditulis Esther Rosenberg, redaktur NRC Handelsblad. Dalam memo rahasia itu juga disebutkan bahwa terbuka kemungkinan semacam membuat UU khusus yang memungkinkan negara memberi imunitas. Selain itu negara bisa berusaha mempengaruhi proses peradilan dan vonis sehingga seminimal mungkin berpengaruh secara politik.