Rabu 02 Feb 2011 12:48 WIB

Timwas dan KPK Bahas Penuntasan Century

Bibit dan Chandra
Foto: Edwin/Republika
Bibit dan Chandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Pengawas Penyelesaian (Timwas) kasus Bank Century DPR RI dan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas kelanjutan penuntasan secara hukum kasus dana talangan Bank Century.

Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (2/1), lima pimpinan KPK, termasuk Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah hadir, meskipun keduanya ditolak dalam rapat dengan Komisi III pada Senin (31/1).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Meski hadir keduanya dalam rapat dengan timwas, tetapi anggota DPR dari Fraksi PDIP DPR Gayus Lumbuun mempermasalahkan status hukum Bibit dan Chandra.

Gayus mengemukakan, pihaknya masih menganggap Bibit-Chandra sebagai tersangka karena kejaksaan mengeluarkan deponeering. Namun Bibit dan Chandra mengemukakan, statusnya bukan tersangka. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.

Karena itu, keduanya tidak ragu untuk hadir dalam setiap rapat dengan DPR. Selain dihadiri pimpinan KPK, rapat juga dihadiri tim dari Badan Pemeriksa Keuangan dan mantan-mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement