REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) mendesak Pemerintah segera membubarkan organisasi Ahmadiyah dan menyatakan aliran tersebut terlarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
"PPP dengan tegas meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membubarkan organisasi Ahmadiyah dan menyatakan aliran tersebut terlarang karena melanggar pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1965," kata Ketua Fraksi PPP Hazrul Azwar dalam keterangan pers di gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat.
Keterangan pers disampaikan Ketua FPPP Hasrul AzwaR, Sekretaris FPPP Romahurmuzy, Ahmad Yani dan Arwany. Menurut Hazrul berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1965, apabila pelanggaran penistaan dilakukan organisasi maka Presiden dapat membubarkannya setelah mendapat pertimbangan Menag, Jaksa Agung dan Mendagri.
"Jadi, jelas Presiden bisa membubarkan. Maka, PPP minta Presiden SBY tidak ragu lagi, agar Presiden SBY tak dicap peragu dan tak tegas," kata Hazrul. Menurut Hazrul dengan dibubarkannya Ahmadiyah maka konflik akan terhenti.
Sementara Arwani menyatakan bahwa pada pertemuan pimpinan Ahmadiyah dengan Bakorpakem pada 14 Januari 2008 telah ada 12 butir kesepakatan yang harus dilaksanakan Ahmadiyah. "Tapi pada RDP di komisi VIII kemarin jelas pimpinan Ahmadiyah melanggar setidaknya dua butir," kata Arwani.
Lebih lanjut Arwani menjelaskan, pertama Ahmadiyah siap menyatakan Ahmad dinyatakan hanyalah seorang Guru, Wali. Namun tambahnya dalam pertemuan di komisi VIII Selasa Malam, pimpinan Ahmadiyah jelas menyatakan Mirza sebagai nabi.
Kedua, Ahmadiyah sepakat kitab Tazkirah bukanlah kitab suci tapi hanya catatan perjalanan rohani. "Tapi kemarin mereka mengatakan Tazkirah mengatakan itu berisi wahyu," kata Arwani.