Rabu 23 Feb 2011 14:17 WIB

KPK Kembali Periksa Jaksa DSW

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Juru Bicara KPK Johan Budi SP
Juru Bicara KPK Johan Budi SP

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/2), kembali memeriksa Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, DSW. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan DSW terhadap salah seorang pegawai BUMN yang kasusnya ditangani Kejari Tangerang.

Mengenakan batik merah, Jaksa DSW tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB. Ia datang menggunakan mobil tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Saat tiba, ia tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan tersebut.

DSW hanya melambaikan tangan kepada wartawan sambil mengucapkan permohonan maaf. Hingga berita ini diturunkan, Jaksa DSW masih menjalani pemeriksaan.  

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Jaksa DSW adalah pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Jaksa DSW terhadap salah seorang pegawai BUMN. “Penyidik masih terus melakukan pengembangan penyelidikan,” ujar Johan.

Ditanya soal berapa jumlah uang dalam amplop yang disita dari Jaksa DSW saat penangkapan, Johan mengatakan jumlah uang di dalam amplop itu belum diumumkan kepada publik. Alasannya, saat penangkapan Jaksa DSW, memang ditemukan sebuah amplop. Namun, amplop itu tidak langsung dibuka.

Menurutnya, angka Rp 50 juta itu merupakan jumlah yang diminta oleh Jaksa DSW kepada pegawai BUMN yang kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang. Namun, bukan berarti uang yang ada di amplop itu senilai Rp 50 juta.

KPK menangkap seorang jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Tangerang berinsial DSW pada Jumat (11/2) lalu. Jaksa itu diduga memeras seorang pegawai BUMN yang tersangkut kasus di Kejaksaan Negeri Tangerang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement