REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/2), kembali memeriksa Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, DSW. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan DSW terhadap salah seorang pegawai BUMN yang kasusnya ditangani Kejari Tangerang.
Mengenakan batik merah, Jaksa DSW tiba di Gedung KPK, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB. Ia datang menggunakan mobil tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Saat tiba, ia tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan tersebut.
DSW hanya melambaikan tangan kepada wartawan sambil mengucapkan permohonan maaf. Hingga berita ini diturunkan, Jaksa DSW masih menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Jaksa DSW adalah pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Jaksa DSW terhadap salah seorang pegawai BUMN. “Penyidik masih terus melakukan pengembangan penyelidikan,” ujar Johan.
Ditanya soal berapa jumlah uang dalam amplop yang disita dari Jaksa DSW saat penangkapan, Johan mengatakan jumlah uang di dalam amplop itu belum diumumkan kepada publik. Alasannya, saat penangkapan Jaksa DSW, memang ditemukan sebuah amplop. Namun, amplop itu tidak langsung dibuka.
Menurutnya, angka Rp 50 juta itu merupakan jumlah yang diminta oleh Jaksa DSW kepada pegawai BUMN yang kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang. Namun, bukan berarti uang yang ada di amplop itu senilai Rp 50 juta.
KPK menangkap seorang jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Tangerang berinsial DSW pada Jumat (11/2) lalu. Jaksa itu diduga memeras seorang pegawai BUMN yang tersangkut kasus di Kejaksaan Negeri Tangerang.