REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kekesalan pecinta sepak bola tanah air terhadap arogansi pengurus PSSI memuncak. Indonesia Sports Watch (ISW), Masyarakat Sepak Bola Indonesia, dan Jaring Mahasiswa Pecinta Sepak Bola melaporkan tiga pejabat teras pengurus PSSI ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2) sore. Mereka yang dilaporkan adalah Nurdin Khalid, Ketua Umum PSSI; Nirwan Bakrie, Wakil Ketua Umum PSSI; dan Nugraha Besoes, Sekjen PSSI.
Jusuf Rizal, Ketua Umum ISW, mengatakan latar belakang pelaporan itu adalah dugaan manipulasi statuta FIFA oleh pengurus PSSI. Ia menilai rekayasa dilakukan pada penerjemahan Pasal 35 Butir 4 Statuta FIFA. ''Tujuannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok," kata Jusuf.
Terjemahan yang benar dari pasal itu menyebutkan bahwa narapidana dan mantan narapidana tidak boleh menduduki posisi di PSSI. "Apalagi, sebagai ketua umum," ujar Jusuf. Hal itu terkait dengan pencalonan kembali Nurdin Khalid sebagai ketua umum PSSI 2011-2015.
Menurut Jusuf, Nurdin tidak bisa lagi memimpin PSSI karena Nurdin pernah menjadi terpidana kasus korupsi. "Tapi, statuta diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah dibolehkan," kata Jusuf.
Pengaduan Jusuf diterima Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Kompol Liberty. Namun, polisi belum membuat laporan polisi terkait pengaduan itu. Menurut Jusuf, Liberty memintanya melengkapi satu dokumen berupa buku pedoman PSSI agar polisi bisa membandingkan letak manipulasinya.