REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Banding mengambil jalan tengah terkait kisruh pencalonan ketua umum PSSI. Komisi Banding PSSI menolak banding yang diajukan Arifin Panigoro dan George Toisutta, karena tidak lolos pencalonan ketuk PSSI.
Namun, di lain pihak Komisi Banding PSSI juga mengembalikan proses verifikasi pencalonan ke PSSI. Dengan kata lain, lolosnya Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie tidak berlaku.
"Mengingat adanya ancaman, intimidasi, dan intervensi dari berbagai pihak, Komite Banding memutuskan menolak banding keberatan dari para pembanding. Pada waktu yang bersamaan komite banding juga menolak putusan komite pemilihan dan kemudian menyerahkan kepada PSSI sebagai pemberi mandat kepada Komite Banding," ujar Ketua Komite Banding, Tjipta Lesmana, dalam konferensi pers di Hotel Santika Jakarta, Jumat (25/2).
Dalam keputusan sebelumnya ditetapkan, banding yang dilakukan dua bakal calon ketua umum dan wakil ketua umum PSSI, George Toisutta dan Arifin Panigoro, secara resmi ditolak. Keputusan tersebut juga secara otomatis menggugurkan keputusan Komite Pemilihan yang menunjuk Nurdin Halid dan Nirwan D Bakrie sebagai calon ketua umum dan calon wakil ketua umum. Sehingga, dengan demikian membuat keputusan final kini berada di tangan PSSI.
Wakil Ketua Komite Banding, Gayus Lumbuun, sebelumnya mengatakan, saat ini bola berada di tangan Komite Eksekutif PSSI. Patut ditunggu apa yang akan diputuskan komite yang terdiri dari 11 orang, termasuk ketua umum PSSI dan wakil ketua umum PSSI.
Sesuai Statuta PSSI, nama-nama calon komite eksekutif (terdiri dari calon ketua umum, calon wakil ketua umum, dan calon anggota komite eksekutif) harus diumumkan kepada anggota selambat-lambatnya empat pekan sebelum Kongres Empat Tahunan di Bali 26 Maret, atau Sabtu (26/2).