REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono, menegaskan aset Bank Century yang sedang digugat di Swiss pasti akan dikembalikan kepada negara jika pihaknya memenangkan gugatan perdata di negara arloji itu.
Maryono membenarkan bahwa aset berupa deposito tersebut akan masuk ke pembukuan Bank Mutiara. Setelah itu, Bank Mutiara akan dijual dan hasilnya akan dikembalikan kepada negara. "Ya iya dong,"ujar Maryono saat dihubungi wartawan, Selasa (1/3). Saat ini, ujarnya, pihaknya sedang menunggu jadwal Pengadilan di Swiss. "Kita menunggu pengadilan di swiss sana kapan dia akan melakukan sidang. Gugatan dia yang menentukan,"tambahnya.
Wakil Jaksa Agung, Darmono, menjelaskan gugatan perdata tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dengan upaya aset recovery Pemerintah. Pasalnya, tutur Darmono, kerugian yang diderita oleh Bank Century telah ditalangi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS sendiri merupakan pemegang saham mayoritas Bank Mutiara. "Jadi kalau gugatan dimenangkan Bank Mutiara dan aset tersebut bisa ditarik maka tinggal masalah pemindahbukuan saja dari bank Mutiara ke pemerintah,"jelasnya.
Menurut Maryono, gugatan dilakukan kepada Tarquin Ltd. Tarquin disebut Maryono, mengakui deposito senilai 155,9 Juta USD yang menjadi jaminan atas surat berharga Bank Century (saat ini Bank Mutiara). Deposito itu saat ini disimpan di sebuah Bank di Swiss, yakni LGT Bank, yang dulunya bernama Dressner Bank.
Sebelumnya, Maryono menjelaskan Bank Century meminta Telltop untuk menjualkan dana deposito tersebut. "Deposito ini kita minta kepada Telltop tapi diakui juga oleh Tarquin,"ungkapnya.
Maryono mengaku menggugat Tarquin karena Pengadilan Tinggi di Swiss sudah memberi putusan bahwa Tarquin dan Bank Mutiara mempunyai hak atas dana deposito tersebut. Kemudian, ujarnya, pengadilan merekomendasikan kepada Bank Mutiara untuk mengklaim aset itu. Maka, ia mengungkapkan Bank Mutiara pun mengajukan gugatan kepada Tarquin.
Untuk mendukung gugatan tersebut, Maryono berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Menurutnya, pihaknya membutuhkan putusan pidana atas pemilik Bank Century, Hesyam al-Waraq dan Rafat Ali Risvi yang memidana dua orang itu limabelas tahun.
Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, juga memerintahkan untuk menyita aset Hesyam-Rafat sebesar 155,9 Juta USD atas nama PT. Telltop di Dressner Bank. Telltop merupakan perusahaan milik Hesyam-Rafat yang ada di Swiss. Saat ini, Telltop sudah dilikuidasi.