Rabu 02 Mar 2011 07:25 WIB

Majelis Umum Tangguhkan Keanggotaan Libya di Dewan HAM PBB

REPUBLIKA.CO.ID,PBB--Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa Selasa dengan suara bulat menangguhkan keanggotaan Libya di Dewan Hak Asasi Manusia PBB karena kekerasan yang dilakukan oleh pasukan Libya terhadap demonstran.

Resolusi itu disahkan melalui konsensus di Majelis Umum yang beranggotakan 192 negara atas dasar rekomendasi Dewan HAM yang bermarkas di Jenewa.

Sekjen PBB Ban Ki-moon menyambut baik tindakan majelis untuk menangguhkan keaggotaan Libya di dewan itu, keputusan panel untuk membentuk penyelidikan guna menyelidiki pelanggaran HAM di Libya, dan juga perujukan Libya oleh Dewan Keamanan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

"Tindakan (Majelis Umum) itu mengirim pesan keras dan pentig -- pesan mengenai konsekuensi besar di kawasan itu dan selebihnya -- bahwa tidak ada pembebasan dari hukuman, bahwa mereka yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan akan dihukum, bahan prinsip-prinsip fundamental keadilan dan pertanggungjawaban akan berlaku," kata Ban.

sumber : antara/reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement