Selasa 08 Mar 2011 08:14 WIB

Tommy Soeharto Menang Perkara di Guernsey

Rep: Palupi Annisa Auliani, A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Vazza
Tommy Soeharto
Foto: infokorupsi.com
Tommy Soeharto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan perkara melawan otoritas keuangan Guernsey, Financial Intelligence Service (FIS), terkait dana 36 juta euro. Pengadilan Banding Guernsey (Guernsey Court of Appeal) menyatakan FIS tidak berhak membekukan uang Tommy yang disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas itu.

''Kamu tahu dari mana? Betul, sudah putus 15 Februari (2011). Intinya FIS salah membekukan uang Tommy,'' kata pengacara Tommy, Otto Cornelis Kaligis, kepada Republika, Senin (7/3).

Kaligis menolak memerinci kemenangan kliennya tersebut melalui sambungan telepon.

Kaligis juga mengklaim, Kejaksaan Agung selaku penggugat penyerta (intervensi) dalam kasus pembekuan aset Tommy di Guernsey, terancam kewajiban membayar biaya perkara dengan nominal cukup besar. ''Biaya perkara di luar itu sangat mahal,'' kata Kaligis.