Selasa 08 Mar 2011 08:14 WIB

Tommy Soeharto Menang Perkara di Guernsey

Rep: Palupi Annisa Auliani, A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Vazza
Tommy Soeharto
Foto: infokorupsi.com
Tommy Soeharto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan perkara melawan otoritas keuangan Guernsey, Financial Intelligence Service (FIS), terkait dana 36 juta euro. Pengadilan Banding Guernsey (Guernsey Court of Appeal) menyatakan FIS tidak berhak membekukan uang Tommy yang disimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas itu.

''Kamu tahu dari mana? Betul, sudah putus 15 Februari (2011). Intinya FIS salah membekukan uang Tommy,'' kata pengacara Tommy, Otto Cornelis Kaligis, kepada Republika, Senin (7/3).

Kaligis menolak memerinci kemenangan kliennya tersebut melalui sambungan telepon.

Kaligis juga mengklaim, Kejaksaan Agung selaku penggugat penyerta (intervensi) dalam kasus pembekuan aset Tommy di Guernsey, terancam kewajiban membayar biaya perkara dengan nominal cukup besar. ''Biaya perkara di luar itu sangat mahal,'' kata Kaligis.

Dari informasi yang diperolehnya, Kejaksaan Agung selaku pengacara Pemerintah Indonesia menolak dikenakan tanggung jawab biaya perkara. ''Pengacara bilang, dia sudah bukan pengacara untuk Indonesia lagi,'' tambah Kaligis.

Kasus ini bermula ketika Garnet Investments di Guernsey, kepulauan protektorat Inggris di Selat Inggris, memerintahkan transfer uang dari rekening di BNP Paribas ke bank lain pada tahun 2002 dan 2003. Namun, BNP Paribas menolak permohonan perusahaan investasi milik Tommy itu dengan alasan uang itu dicurigai berasal dari hasil korupsi di Indonesia serta ada kemungkinan akan ada klaim dari Pemerintah Indonesia.

Tindakan BNP Paribas ini kemudian berujung gugatan hukum Garnet ke Pengadilan Guernsey (Royal Court of Guernsey). Pada 2006, Royal Court of Guernsey memutuskan BNP Paribas harus membuka blokir rekening milik Tommy. Namun, putusan itu ditolak BNP Paribas.

FIS kemudian mengajukan banding yang disertai gugatan intervensi dari pihak Pemerintah Indonesia lewat Kejaksaan Agung. Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika,  Pengadilan Banding Guernsey memenangkan Tommy dengan alasan hingga kini tidak ada proses hukum di negara manapun atas dugaan korupsi yang dilakukan putra mantan Presiden Soeharto itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement