REPUBLIKA.CO.ID, BAMNDUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, menyatakan Pergub No.12/2011 tentang Pelarangan Aktivitas Ahmadiyah, yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, tidak melanggar konstitusi. "Dan apanya yg salah, memang itu (Pergub) isi dari SKB 3 Menteri tapi lebih dikongkritkan lagi oleh Jawa Barat," kata Gamawan Fauzi, di Bandung, Rabu (9/3).
Ditemui usai menghadiri Rakernas Asosiasi DPRD Provinsi Se-Indonesia, di Gedung Merdeka Bandung, Mendagri menyatakan, pihaknya mendukung dikeluarkannya Pergub Jawa Barat tersebut. "Ya saya ngak secara khusus mengomentari pernyataan dari Adnan Buyung. Tapi sepanjang itu dalam kerangka SKB itu tdk ada masalah," kata Gamawan.
Menurutnya, ada tiga fakta bahwa Pergub Pelarangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah tersebut merupakan turunan dari SKB 3 Menteri. Pertama, kata Mendagri, ialah aspek pembinaan, kedua pelarangan untuk menyebarkan ajaran Ahmadiyah dan ketiga pengawasan.
"Kita lihat di Jawa Barat, ada tiga aspek, pertama pembinaan. Pembinaan ini dianjurkan dalam SKB. Kedua, dilarang menyebarkan faham Ahmadiyah itu juga diatur oleh SKB dan ketiga pengawasan, hal ini juga ngak diatur dalam SKB," katanya.
Ketika ditanyakan apakah ada imbauan Mendagri ke provinsi lain untuk membuat pergub pelarangan Ahmadiyah, pihaknya menyatakan tidak. "Ngak ada lah, saya ngak mengimbau tapi saya minta ya silahkan saja diatur karena memang isi SKB seperti itu bukan membubarkan," ujar Mendagri.