Rabu 09 Mar 2011 15:31 WIB

Ungkap Aliran Dana di Lapas Nusakambangan, Kemenkum HAM Juga Gandeng PPATK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Menkum HAM Patrialis Akbar
Menkum HAM Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Untuk mengungkapkan dugaan adanya aliran dana dari narapidana Lapas Nusakambangan, Hartoni ke rekening milik Kalapas Narkotika Nusakambangan, Marwan Fadli, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI akan bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan). Kemenkumham juga mempersilahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk memeriksa Marwan dan membawanya ke Kantor BNN RI, di Jakarta.

"Jika memang benar ada dugaan aliran dana ke Marwan, kita akan minta bantuan PPATK untuk mengungkapnya," kata Menteri Hukum dan HAM RI, Patrialis Akbar di kantornya, Rabu (9/3).

Menurutnya, pihak Inspektorat Kemenkumham sudah mengirimkan tim ke Nusakambangan untuk memeriksa dugaan penyuapan itu. Tim itu mendukung upaya BNN untuk memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas.

Lebih lanjut Patrialis mengatakan, Tim Inspektorat Kemenkumham itu akan menyelidiki mengapa di dalam lapas para narapidana bisa melakukan komunikasi dengan pihak-pihak luar. Padahal, para narapidana itu tidak diperkenankan untuk memiliki alat komunikasi selain dari alat komunikasi umum yang disediakan petugas.

Patrialis mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pengawasan dan pembinaan dengan baik kepada para petugas hukum di setiap lapas. Makanya, ia heran jika saat ini masih ada kasus-kasus yang memalukan seperti itu. "Makanya kalau terbukti dia bersalah, kami akan langsung tindak," ujarnya.

Seperti diketahui, Selasa (8/3) malam, BNN menangkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan Marwan Adli (MA). Marwan diduga menerima sejumlah uang dari Hartoni, seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (LP) tersebut. Marwan diduga menerima aliran dana melalui rekening. BNN masih mendalami sejumlah uang yang masuk ke rekening Marwan.

Sedangkan Hartoni adalah seorang narapidana yang pernah menjadi tersangka kasus narkoba di Kalimantan. Setelah dia ditahan, dia diduga belum bisa menghentikan kebiasaannya menggunakan narkoba tersebut.  Selain Marwan, penyidik BNN juga mendalami dua petugas LP lainnya. Mereka adalah Kepala Pengamanan LP Iwan Syaefuddin dan Kepala Seksi Bina Pendidikan Fob Budhiyono. DIduga, mereka terlibat dalam kasus dugaan suap itu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement