Rabu 16 Mar 2011 23:42 WIB

Gara-gara Komentar Miring, Ferguson Diskorsing Lima Kali Pertandingan

Pelatih MU, Alex Ferguson
Pelatih MU, Alex Ferguson

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON - Pelatih Manchester United , Alex Ferguson, dikenai hukuman larangan mendampingi anak asuhnya di pinggir lapangan selama lima pertandingan. Ganjaran menyusul komentar miringnya terhadap wasit Martin Atkinson, demikian diumumkan oleh Asosiasi Sepak Bola Inggris (FA) Rabu (16/3).

Ferguson harus merasakan hukuman FA itu setelah mengecam dengan keras cara Atkinson memimpin pertandingan sewaktu si Setan Merah kalah 1-2 dari Chelsea di Stamford Bridge awal bulan ini.

Sebelumnya manajer United itu tidak mengindahkan saran bagian legal klubnya agar legowo. Dia malah bertekad melawan tuduhan perbuatan tidak pada tempatnya itu. Alhasil kini dia terpaksa menerima kembali putusan hukuman itu, di saat timnya sedang dalam tahap-tahap kritis pada musim ini.

Ferguson tercatat pernah mempertanyakan integritas wasit ketika dia memberi pernyataan bahwa dia menginginkan "wasit yang adil" untuk memimpin pertandingan melawan Chelsea.

FA menganggap kritik-kritik Ferguson sudah kelewatan dan oleh karena itu mereka mengenakan larangan berada di samping lapangan untuk memimpin anak-anak asuhnya selama tiga pertandingan yang berarti dia tidak akan hadir sewaktu United melawan Bolton, West Ham dan Fulham.

Dengan dijatuhkannya hukuman kepada Ferguson atas komentarnya tentang Atkinson, hal itu juga berarti bahwa hukuman sebelumnya atas kecaman keras yang disampaikannya terhadap wasit lain bernama Alan Wiley juga menjadi berlaku.

Untuk komentarnya atas wasit Alan Wiley, Ferguson harus menerima hukuman tak berada di samping lapangan untuk dua pertandingan lagi sehingga dengan demikian dia terpaksa absen dari sisi lapangan ketika Manchester United menghadapi Manchester City pada babak semifinal Piala FA.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement