Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Thursday, 12 Jumadil Awwal 1446 / 14 November 2024

Bea Cukai Minta Waspadai Minuman Mengandung Metanol

Senin 14 Aug 2017 18:16 WIB

Red: Andi Nur Aminah

Bea Cukai berhasil menangkap yang diduga akan menjual ratusan minuman keras ilegal yang tidak dilekati pita cukai, Rabu (26/7).

Bea Cukai berhasil menangkap yang diduga akan menjual ratusan minuman keras ilegal yang tidak dilekati pita cukai, Rabu (26/7).

Foto: bea cukai

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI  -- Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, meminta warga mewaspadai peredaran beragam minuman yang berbahan metanol, sebab dapat membahayakan tubuh.

"Untuk masyarakat tolong lebih berhati-hati. Di pasaran beredar minuman dan sulit dibedakan asli atau palsu. Kami tidak tahu ini diproduksi siapa, kandungannya juga beda-beda. Masing-masih produsen kandungannya beda," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri Turanto Sih Wardoyo di Kediri, Senin (14/8).

Ia mengatakan, Bea Cukai Kediri telah mengamankan sejumlah minuman beralkohol dari seorang produsen, K, warga Kabupaten Kediri. Penangkapan K berawal dari informasi yang diterima intelijen, ada mobil pikap yang mengangkut minuman mengandung etil alkohol. Petugas menangkap yang bersangkutan saat kendaraan itu melaju dari arah Kediri menuju Nganjuk. Ia ditangkap di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Saat itu, petugas menemukan ada 44 karton berisi 576 botol minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras yang tidak dilengkapi pita cukai. Jenis minuman itu adalah "Bintang kuntul, "Mansion House Vodka", serta "Mansion House Whisky".

Dalam proses pemeriksaan, tersangka K mengaku jika minuman itu diproduksi sendiri. Rencananya, barang itu hendak di jual. Selain itu, juga terungkap yang bersangkutan tidak mempunyai izin produksi minuman, yaitu nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) untuk produksi minuman beralkohol.

Dari hasil pemeriksaan, kadar kandungan dalam minuman keras tersebut juga tidak sesuai dengan label yang tertera pada botol minuman keras tersebut. Bahkan, dari hasil uji laboratorium, selain mengandung etil alkohol, juga memiliki kandungan metil alkohol (Metanol).

Turanto menyebut, kandungan metanol jika masuk ke tubuh sangat berbahaya. Metanol adalah zat berbahaya dan tidak layak konsumsi. Selain itu, metanol juga sama dengan racun, yang jika masuk ke tubuh bisa berbahaya. Bahkan, dampaknya juga bisa mengakibatkan kebutaan, kejang, koma, hingga kematian.

Untuk gejala yang terjadi pada tubuh jika terkontaminsasi dengan metanol juga sangat cepat. Gejala keracunan muncul setelah 30 menit hingga dua jam mengonsumsi minuman keras yang dicampur dengan metanol tersebut. Gejalanya bisa berupa mual, muntah, hingga diare.

"Ketika masuk tubuh, metanol bersifat racun yang bisa mengakibatkan kebutaan bahkan kematian. Gejala yang timbul bisa berupa mual, muntah, diare. Setelah itu, penderita akan mengalami kebutaan, kejang, koma, hingga kematian," ujarnya.

Selain menyita minuman keras di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, petugas juga menyita 266 botol minuman keras dengan berbagai merek. Barang itu disita di sebuah toko serta gudang, tepatnya di Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Petugas mengamankan EW (30), pemilik toko sekaligus penjual minuman keras tersebut. Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Kabupaten Kediri, dan dalam proses persidangan.

Peredaran minuman keras sudah sangat mengkhawatirkan. Empat orang diketahui meninggal dunia setelah pesta minuman keras di Kafe Karaoke Bengawan, Desa Bulusari, Kabupaten Tulungagung, awal Agustus 2017. Dari yang meninggal dunia tersebut, di antaranya juga ada remaja putri yang masih belia, 17 tahun.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler