REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR -- Gabungan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kantor Bea Cukai Banda Aceh dimusnahkan pada Selasa (3/04), di lapangan pemusnahan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh. Pemusnahan ini disaksikan oleh Pejabat yang mewakili Kementerian/Lembaga terkait di antaranya Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, Polri, BPOM dan Kantor Pos Indonesia.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo yang mewakili Kakanwil Bea Cukai Aceh mengatakan daftar barang yang dimusnahkan adalah barang tidak layak konsumsi atau berbahaya, dan tidak mempunyai nilai ekonomis. Barang tersebut di antaranya pohon kurma, buah kelapa, ayam hidup, obat dan makanan unggas, teh hijau, kosmetik, air softgun atau spare part senjata, pakaian bekas, kosmetik, rokok, tembakau iris, makanan manusia, suplemen, gula pasir, beras ketan, alat kesehatan gigi, dan buah kurma.
"Total nilai barang yang dimusnahkan ini diperkirakan sebesar Rp 450 juta, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp150 juta," kata Bambang.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak fungsi barang secara permanen seperti dirajang, dibakar atau dikuburi. Sehingga diharapkan efek negatif secara kesehatan dan lingkungan atas pemasukan dan peredaran barang ke wilayah NKRI dapat diminimalkan.