REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menyatakan, program reformasi yang dijalankan Bea Cukai telah membawa perubahan positif bagi institusi Bea Cukai. Salah satu perubahan yang dianggap positif adalah turunnya jumlah sengketa penentuan klasifikasi jenis barang.
Jika sebelum reformasi yang digagas pada 2016, masih sering ditemukan sengketa klasifikasi barang, maka setelah adanya reformasi kasus tersebut hanya ditemukan satu kali saja. Hal ini tentunya karena Bea Cukai telah lebih melibatkan stakeholders dan membuka berkomunikasi dengan asosiasi dan Kementerian Lembaga terkait untuk menentukan kebijakan dalam menentukan klasifikasi barang.
Pernyataan di atas diperoleh saat Bea Cukai mengundang sejumlah asosiasi dalam acara Sarasehan Dampak Program Reformasi Bea Cukai Terhadap Industri Dalam Negeri yang diadakan pada Senin (21/5). Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi turut menyampaikan berita terbaru tentang capaian program reformasi kepada stakeholders serta juga menerima masukan dari para perwakilan asosiasi terkait penerapan kebijakan yang dibuat Bea Cukai di lapangan.
Heru menyampaikan hal yang ditekankan dalam reformasi kali ini adalah penguatan integritas dan budaya organisasi. Selain itu, beberapa area lain yang juga tengah ditingkatkan kinerjanya adalah fasilitasi industri dan perdagangan, percepatan pelayanan, perlindungan masyarakat, dan optimalisasi penerimaan. Salah satu kegiatan besar yang juga tengah digalakkan Bea Cukai dalam reformasi kali ini adalah Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi.