REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Setelah PT Citra Borneo Utama (CBU) melaksanakan presentasi proses bisnisnya di hadapan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan beserta para pejabat eselon III, Kepala Kanwil langsung memberikan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT CBU, Kamis (5/7). Izin Kawasan Berikat ini diberikan dalam kurun waktu kurang dari satu jam sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai.
Sebelumnya, PT Citra Borneo Utama telah mengajukan perizinan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat dan Pengusaha Kawasan Berikat pada portal perizinan online melalui situs registrasi.insw.go.id. Kemudian, pada tanggal 04 Juli 2018, Bea Cukai Pangkalan Bun melakukan pemeriksaan lokasi dan pemeriksaan dokumen persyaratan perizinan.
"Dokumen dinyatakan memenuhi, selanjutnya PT CBU diwajibkan untuk melakukan presentasi proses bisnis di Kantor Wilayah,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagsel, Hary Budi Wicaksono.
Pada pemaparannya, perwakilan PT CBU mengungkapkan perusahaan tersebut bergerak di bidang industri pemurnian/fraksinasi minyak murni dan minyak mentah kelapa sawit. Kapasitas produksi perusahaan sebanyak 2.500 metrik ton per hari dan direncanakan akan terus berkembang.
Sampai saat ini, PT CBU mengekspor seluruh hasil produksinya ke luar negeri. Sementara itu, untuk ekspor perdana selaku perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat rencananya akan dilakukan pada tanggal 17-20 Juli 2018 mendatang.
"Bertambahnya perusahaan yang mendapatkan fasilitas kepabeanan diharapkan mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sekitar wilayah perusahaan serta meningkatkan perekonomian daerah, sehingga secara simultan bergerak ke arah yang lebih maju," kata Wicak.