Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Friday, 27 Jumadil Awwal 1446 / 29 November 2024

Bea Cukai Kudus Yakin Target Cukai Rokok Tercapai

Senin 26 Aug 2019 13:56 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai Kudus gagalkan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Kudus gagalkan peredaran rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Hingga Juli, realisas penerimaan cukai rokok baru 46 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, optimistis bisa memenuhi target penerimaan cukai rokok selama 2019. Target cukai sebesar Rp 32,66 triliun.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno mengatakan hingga bulan Juli 2019, realisasi penerimaannya baru Rp 15,067 triliun atau 46,23 persen. Ia mengungkapkan realisasi sebesar 46,23 persen, meliputi target cukai dan pabean.

Baca Juga

Untuk target penerimaan cukai selama 2019 ditargetkan sebesar Rp 32,58 triliun, sedangkan target pabean sebesar Rp 81,7 miliar.

Realisasi penerimaan cukai hingga Juli 2019 sebesar Rp 15,03 persen dari target sebesar Rp 32,58 triliun. Sedangkan pabean terealisasi sebesar Rp 35,73 miliar dari target Rp 81,7 miliar.

Jika berdasarkan penerimaan rata-rata per bulan, maka realisasi penerimaan cukai tersebut belum sesuai target karena bulan Juli 2019 seharusnya bisa melampaui 50 persen. Akan tetapi, lanjut dia, ada kecendrungan pemesanan pita cukai pada akhir tahun biasanya terjadi lonjakan.

"Selain itu, pada bulan Desember juga ada pelunasan piutang pita cukai. Kami optimistis akhir tahun 2019 bisa mencapai target penerimaan cukai sebesar Rp32,66 triliun," ujarnya.

Target penerimaan cukai yang dibebankan KPPBC kudus selama 2019 juga lebih tinggi, dibandingkan 2018 yang hanya Rp 31,07 triliun. Dengan pengalaman sebelumnya selalu bisa melampaui target, maka KPPBC Kudus juga optimistis bisa memenuhi target.

Salah satu upayanya yang dinilai memiliki dampak positif terhadap penerimaan, yakni penindakan terhadap peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai. Alasannya, penindakan yang gencar dilakukan akan membuat pemasok rokok ilegal di kawasan tertentu menjadi berkurang sehingga produsen rokok legal bisa menjadi alternatif konsumen yang sebelumnya mengonsumsi rokok tanpa pita cukai.

Ketika penjualan rokok legal semakin meningkat, maka akan berdampak pada tingkat produksi rokok yang akan berkorelasi dengan penerimaan cukai. Jumlah pabrik rokok di wilayah kerja KPPBC Kudus sendiri sesuai data yang diterima awal 2019 mencapai 89 pabrik rokok dengan berbagai golongan pabrik.

Dari puluhan pabrik rokok tersebut, untuk golongan satu untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak dua pabrik, golongan dua sebanyak dua pabrik, dan golongan tiga sebanyak 75 pabrik. Sementara untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) untuk golongan satu sebanyak dua pabrik dan golongan dua sebanyak 42 pabrik, sedangkan sigaret putih mesin (SPM) untuk golongan dua sebanyak enam perusahaan.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler