REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai, dan menghadapi tantangan yang timbul akibat globalisasi dan ekonomi digital yang membawa perubahan masif pada proses bisnis lintas negara, Bea Cukai dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tanda tangani MoU, di acara International Tax Conference 2019, yang bertajuk ‘The Current Issues of International Taxation in The Digital Economy Era', Selasa (17/9).
Selama ini, sistem perpajakan internasional mengangap kewajiban pembayaran pajak di suatu negara muncul ketika ada kehadiran secara fisik (physical presence). Sedangkan, perusahaan raksasa teknologi aktif merambah berbagai negara tanpa kehadiran fisik.
Akibatnya, otoritas dan pelaku usaha mengalami kesulitan dalam menentukan hak pengenaan pajak atas pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan lintas batas di era digital. Terlebih, belum ada kesepakatan global terkait bagaimana sistem perpajakan internasional menghadapi perubahan proses bisnis ini.
“Penandatanganan MoU antara Bea Cukai dan IAI akan mengatasi berbagai tantangan tersebut dan menguatkan kerja sama di antara kedua belah pihak, untuk menghasilkan pengaruh yang optimal terhadap perkembangan ekonomi Indonesia," ujar Wakil Menteri Keuangan RI, sekaligus Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Prof. Mardiasmo seperti dalam siaran persnya.
Dalam acara yang dihadiri Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi ini, digelar empat diskusi panel, dengan masing-masing tema Tax and Customs Challenges in Digital Economy, Imporving Tax and Customs Certainty in Indonesia, How to Resolve the Transfer Pricing Dispute in Indonesia, dan How to Utilize Big Data to Increase Tax and Customs Compiliance in Indonesia.