REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan serah terima alat pendeteksi kandungan refrigerant (refrigerant identifier) kepada Bea Cukai, Senin (18/11). Serah terima ino dalam rangka pelatihan pengawasan impor bahan perusak ozon (BPO) yang juga diikuti oleh berbagai Kementerian/Lembaga lainnya.
Refrigerant identifier ini digunakan untuk memperkuat kapasitas para petugas Bea Cukai dalam mencegah perdagangan ilegal BPO dan sistim pendingin berbasis CFC dan HCFC ke Indonesia. Alat ini merupakan alat portabel yang berfungsi untuk mengidentifikasi jenis, komposisi, konsentrasi, dan kemurnian refrigerant dalam bentuk gas.
Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan melarang impor produk berbasis sistem pendingin seperti AC, lemari pendingin dan lemari beku yang menggunakan CFC dan HCFC. Sementara untuk BPO, pemerintah telah mengatur tata niaga impornya yang saat ini sedang dalam proses revisi.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan bahwa sejak tahun 1992 sampai sekarang, Bea Cukai telah menjadi salah satu mitra KLHK yang membantu kegiatan pengendalian dan pengawasan impor BPO dan impor AC, lemari pendingin serta lemari beku (cold storage). Dengan adanya pembatasan dan penurunan alokasi impor nasional HCFC, berpotensi untuk menyebabkan masuknya BPO melalui cara-cara yang tidak tepat/legal.
“Penurunan konsumsi HCFC ini dapat dicapai melalui pengendalian impor yaitu dengan membatasi dan menurunkan target alokasi impor nasional HCFC setiap tahunnya,” ujar Heru.
Para petugas Bea Cukai menjadi garda terdepan dalam menjaga masuknya barang-barang tersebut ke Indonesia. Heru menyebut barang diselundupkan dengan berbagai modus antara lain menggunakan tabung refrigerant Hydrofluorocarbon (HFC), penggunaan pos tarif yang berbeda, atau masuk melalui pelabuhan yang tidak resmi
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Ruandha Agung Sugardiman, berharap diserahkannya 20 unit refrigerant identifier dapat membantu petugas Bea Cukai melaksanakan pengawasan masuknya BPO dan unit sistim pendingin pada pelabuhan impor BPO. “Diharapkan para petugas di lapangan mendapatkan pengetahuan yang jelas dan mudah mengenali BPO serta sistim pendingin yang dikendalikan impornya, sehingga dapat meningkatkan pengawasannya terhadap impor barang tersebut,” ujar dia.
Adapun dampak penipisan lapisan ozon stratosfer menyebabkan peningkatan radiasi Ultraviolet (UV) sampai ke permukaan bumi, yang dapat membahayakan kelangsungan kehidupan di bumi, baik terhadap manusia, hewan, tanaman, hingga ke ekosistem perairan.